Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Roy Suryo Libatkan Pakar Digital Forensik Kelas Dunia untuk Bedah Ijazah Jokowi

Wiwin Meliana • Rabu, 21 Mei 2025 | 20:45 WIB

Roy Suryo menyoroti dugaan ijazah palsu Jokowi
Roy Suryo menyoroti dugaan ijazah palsu Jokowi

BALIEXPRESS.ID – Pakar telematika Roy Suryo kembali bersuara terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

 Dalam pernyataannya yang dikutip dari akun X @tham878 pada Rabu (21/5/2025), Roy mengungkap bahwa sejumlah pakar digital forensik internasional telah dihubungi untuk turut memberikan pandangan profesional terhadap proses uji laboratorium forensik atas dokumen tersebut.

Baca Juga: Armand Maulana Kaget Dengar Ibrahim Assegaf Meninggal Padahal Aktif Olahraga

“Saya sudah kontak dengan ahli digital forensik di Amerika, Dr Rismon sudah kontak dengan Jepang, dr Tifa udah,” ungkap Roy. Ia menegaskan bahwa para pakar asing tersebut menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam analisis. “Intinya adalah mereka siap bantu,” tambahnya.

Meski begitu, Roy menyebut bahwa saat ini di Indonesia hanya terdapat satu laboratorium forensik resmi yang beroperasi di bawah institusi Polri.

 Ia mendorong agar ke depan Indonesia membangun infrastruktur forensik yang lebih mandiri dan berstandar internasional.

Baca Juga: Rio dan Bonsai: Cinta, Kesabaran, dan Sebatang Pohon Kerdil yang Bernilai Ratusan Juta

“Tapi memang ketika di Indonesia baru ada Labfor di Polri, mungkin next kita harus punya pikirin ke depan,” ujarnya. Ia mencontohkan beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada yang telah memiliki badan independen seperti Virginia Department of Forensic Science, serta Filipina yang menurutnya sudah pernah melangkah lebih maju dalam bidang ini.

Roy Suryo juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses uji keaslian dokumen, termasuk ijazah Presiden Jokowi.

Ia menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara detail hasil uji tersebut, tidak hanya berupa kesimpulan satu kalimat.

“Ijazahnya ditunjukkan ke masyarakat dan hasilnya bisa kita lihat detailnya, uji lab, bukan hanya satu kalimat saja ini asli atau nggak asli,” tegasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Kenang Ibrahim Assegaf; Kawan Baik Hingga Kuatkan Najwa Shihab

Namun demikian, pernyataan Roy mendapat tanggapan dari akun X @tham878 yang mengingatkan bahwa ahli asing tidak memiliki kewenangan untuk meneliti dokumen pribadi warga negara Indonesia tanpa izin resmi. Ia mengutip Pasal 75 Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sinas IPTEK), yang menyatakan bahwa penelitian oleh lembaga asing atau warga negara asing hanya bisa dilakukan dengan izin pemerintah pusat.

“Mereka berhak meneliti untuk objek-objek umum saja, itu pun wajib mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia,” tulis akun tersebut. Ia menambahkan bahwa para peneliti asing juga harus menjelaskan metode dan tujuan penelitian secara jelas kepada otoritas yang berwenang.

Dengan pernyataan ini, diskursus seputar uji ijazah Presiden Jokowi kian melebar, tak hanya menyentuh aspek forensik dan teknologi, namun juga persoalan hukum, privasi, dan etika penelitian ilmiah.

Editor : Wiwin Meliana
#jokowi #roy suryo #ijazah palsu #pakar digital