BALIEXPRESS.ID— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/5/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pelecehan seksual sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Bahwa I Wayan Agus Suartama alias Iwas terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang,” bunyi vonis hakim.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Sebut Bau Tanah, Ketua GRIB Jaya Hercules Minta Maaf ke Jenderal Purn Sutiyoso
Salah satu alasan yang meringankan hukuman adalah sikap kooperatif dan sopan terdakwa selama proses persidangan.
Sementara di hadapan awak media, Agus tampak enggan menanggapi vonis hakim tersebut.
Ia tampak tegar dan memilih bungkam usai pembacaan vonis hakim.
Agus Buntung, yang diketahui sebagai penyandang tunadaksa, tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, meskipun kondisi fisiknya sempat menjadi sorotan publik.
Hakim menegaskan bahwa status disabilitas tidak menghapus pertanggungjawaban pidana jika tindak kejahatan terbukti dilakukan.
Baca Juga: Teror Kuburan Bangli Belum Terungkap, Warga Susut Kembali Heboh, Temukan Orang Mencurigakan
Kasus ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena pelakunya adalah penyandang disabilitas, tetapi juga karena menyangkut isu kekerasan seksual yang belakangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Pihak JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Editor : Wiwin Meliana