Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kabar Gembira! Menaker Resmi Hapus Batasan Umur Pencari Kerja: Ini Ketentuan Terbaru

Putu Mita Damayanti • Senin, 16 Juni 2025 | 22:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan secara resmi telah menghapuskan batas usia dalam persyaratan lowongan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan secara resmi telah menghapuskan batas usia dalam persyaratan lowongan kerja.

BALIEXPRESS.ID — Kabar gembira datang dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan secara resmi telah menghapuskan batas usia dalam persyaratan lowongan kerja. 

Kebijakan ini diresmikan melalui surat edaran yang mulai berlaku sejak Mei lalu, dan menjadi angin segar bagi para pencari kerja di atas usia 25 tahun yang selama ini sering terkendala oleh diskriminasi usia.

Sebelumnya, batas usia 25 tahun masih dijadikan syarat umum dalam banyak lowongan kerja, menghambat kesempatan para profesional berpengalaman untuk mendapatkan pekerjaan.

Namun, dengan kebijakan terbaru ini, praktik tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi alias dilarang.

“Tidak ada lagi diskriminasi usia dalam dunia kerja. Orang berusia 40-an pun kini bisa diterima bekerja, selama mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan,” tegas sang Menteri.

Kebijakan ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, hingga Vietnam yang lebih dulu meninggalkan praktik diskriminatif berdasarkan usia.

 Baca Juga: Pangdam IX/Udayana Sepakat “Kamar Bola” Singaraja Jadi Rumdin Wabup Buleleng

Langkah progresif ini pun disambut dengan rasa syukur oleh banyak pihak. Diharapkan, aturan ini dapat membuka peluang bagi mereka yang kompeten namun sebelumnya terkendala usia. 

"Semoga dengan peraturan seperti ini, orang-orang yang ahli namun terbentur batas usia bisa segera mendapatkan pekerjaan," ujarnya penuh harap.

Namun, Menteri menekankan bahwa kebijakan ini hanyalah langkah awal. Pemerintah juga tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja secara bertahap.

“Masih banyak pekerjaan rumah. Salah satunya, membuka lapangan kerja yang luas agar kebijakan ini benar-benar berdampak bagi rakyat Indonesia,” tambahnya.

Kebijakan ini menjadi simbol perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia  bahwa kesempatan kerja adalah hak setiap warga negara, tanpa memandang usia. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#pencari kerja #kementerian #batasan umur #menaker #ketenagakerjaan