BALIEXPRESS.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 kembali menuai sorotan. Putusan yang mengatur jadwal pemungutan suara Pemilu Serentak, dinilai menimbulkan konflik norma dengan ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam putusan MK tersebut, disebutkan bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dilakukan secara serentak. Sementara itu, pemungutan suara untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah akan dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan DPR, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.
Jika pemilu nasional dilaksanakan pada 2029, maka pemilu daerah baru akan digelar antara tahun 2031 hingga pertengahan 2032. Artinya, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 bisa mencapai tujuh tahun, tanpa melalui proses pemilu baru. Hal inilah yang dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar pemilu lima tahunan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Situasi ini menimbulkan kekosongan hukum dan konflik norma. Jabatan DPRD semestinya berakhir tahun 2029, namun karena pemilu daerah ditunda hingga 2031 atau 2032, akan muncul pertanyaan soal legitimasi perpanjangan jabatan tanpa pemilu," ujar I Nyoman Parta, S.H., Kapoksi Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDIP.
Ia menambahkan, meskipun Mahkamah Konstitusi tidak secara eksplisit menyebut bahwa jabatan DPRD diperpanjang tujuh tahun, namun implikasi dari putusan tersebut menjurus ke arah itu. Ini menjadi problem konstitusional karena terjadi perpanjangan masa jabatan tanpa mandat pemilu.
Lebih lanjut, Parta menyoroti bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Artinya, meski putusan menimbulkan kontroversi atau bahkan dituding inkonstitusional, tetap harus dilaksanakan. Ia mencontohkan putusan MK terkait batas usia calon wakil presiden yang memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, meski menimbulkan polemik luas.
Namun, menurutnya, kewenangan MK seharusnya terbatas pada “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar”, bukan membuat norma baru yang justru dapat berbenturan dengan konstitusi itu sendiri.
“Masalah utama kita adalah tidak adanya mekanisme koreksi terhadap keputusan MK, bahkan ketika putusan itu dinilai telah melewati kewenangannya," tegasnya.
Sebagai penutup, Parta mengingatkan kembali bahwa setiap hakim MK telah mengucapkan sumpah untuk “memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945”. Oleh sebab itu, ia berharap MK tetap konsisten menjaga marwah konstitusi dan tidak menciptakan preseden yang dapat merusak tatanan hukum nasional. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana