BALIEXPRESS.ID-Mantan Pejabat Sementara Kasubbid Paminal Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol Yogi Purusan Utama, resmi ditahan di Rutan Polda NTB.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Baca Juga: Kebijakan Moneter yang Efektif Dorong Stabilitas Cadangan Devisa Indonesia
Kompol Yogi tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama bawahannya, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.
Sosok Misri menjadi sorotan setelah diketahui terlibat dalam lingkaran kasus tragis tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Misri adalah teman wanita Kompol Yogi.
Ia dibooking untuk menemani Yogi berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dalam satu malam, Misri dibayar sebesar Rp 10 juta hanya untuk menemani Kompol Yogi menginap di sebuah vila mewah, Villa Tekek di The Beach House Resort.
Yang mengejutkan, meski mampu membayar dengan nilai fantastis, Kompol Yogi diketahui bukan polisi dengan kekayaan melimpah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 (periode 2023), Yogi tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 1,16 miliar.
Harta tersebut terdiri dari satu rumah di Sidoarjo senilai Rp 1,1 miliar, satu unit motor Yamaha XMAX tahun 2018 seharga Rp 45 juta, dan kas tunai sebesar Rp 18 juta.
Tidak ditemukan kepemilikan mobil dalam laporan tersebut, dan harta kekayaannya tidak mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2019.
Baca Juga: Sinergi Pemerintah & Swasta: Kunci Sukses Pemberantasan Judi Online di Indonesia
Kompol Yogi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 dan lahir di Jembrana, Bali.
Selama bertugas di NTB, ia pernah menempati sejumlah posisi strategis, mulai dari Kasatreskrim Polres Lombok Timur, hingga Kasatresnarkoba dan Kasatreskrim Polresta Mataram.
Ia dikenal sempat menangani sejumlah kasus besar, termasuk pengungkapan 1,5 kilogram narkoba pada Desember 2020.
Kariernya diakhiri dengan jabatan sebagai Ps Kasubbid Paminal Bidpropam Polda NTB, sebelum akhirnya tersandung kasus yang kini menyeretnya ke balik jeruji besi.
Editor : Wiwin Meliana