BALIEXPRESS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengklaim keberhasilan mereka dalam menstabilkan harga beras di pasaran usai mengusut kasus beras oplosan.
Bahkan, harga beras saat ini disebut sudah turun dan berada di kisaran Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan ada yang lebih murah dari HET.
Hal ini diungkapkan Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7).
“Sejak kami memulai proses penyelidikan dan memanggil produsen-produsen terkait, harga beras di pasaran sudah turun. Rata-rata sesuai HET, bahkan di bawahnya,” ujarnya.
Tak hanya di tingkat pusat, Satgas Pangan di berbagai daerah juga telah diperintahkan untuk melakukan pemantauan intensif.
Instruksi ini disampaikan melalui telegram resmi agar setiap pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami telah menginstruksikan Satgas Pangan daerah untuk terus memantau dan melaporkan perkembangan harga serta distribusi beras,” tambah Helfi.
Ia menegaskan, jika masih ditemukan produsen atau distributor nakal yang menjual beras melebihi HET atau melakukan kecurangan dalam produksi, maka proses hukum langsung dijalankan.
Satgas Pangan Polri menyatakan bahwa dugaan kasus pemalsuan beras premium yang sedang mereka tangani mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 100 triliun per tahun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana. Maka dari itu, statusnya kini naik ke tahap penyidikan,” jelas Helfi.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain:
- Produksi beras premium dengan label merek tidak sesuai standar mutu
- Penggunaan mesin produksi, baik modern maupun tradisional, untuk mencampur beras
- Kemasan berlabel premium, padahal kualitas berasnya tidak sesuai.
Beberapa produsen yang telah diperiksa dalam kasus ini antara lain:
- PT PIM, pemilik merek Sania
- PT FS, pemilik merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen
- SY, pemilik merek Jelita dan Anak Kembar
Brigjen Helfi berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak mengulangi praktik serupa.
“Kami berharap langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan pangan tidak akan dibiarkan, demi melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas harga beras nasional,” pungkasnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna