BALIEXPRESS.ID– Motif pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, akhirnya terungkap.
Pelaku, M alias Hariyanto (35), mengaku nekat melakukan tindakan keji itu karena tergoda secara seksual setelah melihat korban mandi.
Baca Juga: Sehari Usai Podcast Viral, Hariyanto Pembunuh Bocah Zahra di Lampung Akhirnya Ditangkap
Korban berinisial RAZ, bocah berusia 10 tahun, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di mess karyawan PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, pada Minggu malam, 22 Juni 2025.
“Motif pelaku karena terbawa nafsu. Ia melihat korban saat sedang mandi dan langsung muncul niat jahat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Noviarif Kurniawan, Kamis (24/7/2025).
Menurut polisi, pelaku yang juga tinggal di lingkungan mess karyawan itu memanggil korban setelah korban selesai mandi.
Baca Juga: Calon Pengurus PKPU Harus Independen, Tidak Boleh Satu Tim dengan Pengacara Dahlan Iskan
Ia mengiming-imingi akan memberikan makanan agar korban mau masuk ke dalam mess miliknya. Di sanalah pelaku langsung melakukan pemerkosaan dan mengakhiri hidup korban untuk menutupi perbuatannya.
Setelah membunuh korban, pelaku menutupi jasad korban dengan tikar dan melarikan diri.
Polisi sempat mengalami kesulitan dalam memburu pelaku karena ia berpindah-pindah tempat selama dalam pelarian. Namun, pada Rabu, 23 Juli 2025, aparat berhasil menangkap M di kawasan PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan pelaku juga tidak lepas dari peran masyarakat. Informasi keberadaan pelaku disampaikan oleh warga melalui layanan respon cepat Kapolres Tulangbawang via WhatsApp.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Pemerintah Tegas Tindak Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Daring: 228 Ribu Penerima Dicoret
Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Wiwin Meliana