BALIEXPRESS.ID – Media sosial tengah diramaikan kabar bahwa pemerintah bakal memungut pajak dari uang amplop yang diberikan saat kondangan atau hajatan.
Isu ini menuai reaksi keras dari publik dan memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tegas membantah kabar tersebut.
Dalam pernyataan resminya, DJP memastikan bahwa tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer digital.
“Kalau pemberian sifatnya pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, itu bukan objek pajak,” tegas Rosmauli Simbolon, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, sistem perpajakan Indonesia memang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomi bisa menjadi objek pajak, seperti hadiah atau pemberian uang.
Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam konteks pemberian pribadi seperti uang kondangan.
Rosmauli juga menegaskan bahwa DJP tidak pernah melakukan pemungutan langsung di acara hajatan atau keluarga, dan tidak ada rencana untuk mengubah ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Meski Dilarang Festival Sound Horeg Tetap Digelar, Denny Siregar Sentil Wibawa Polisi
“DJP tidak akan serta merta memantau atau memajaki uang amplop kondangan. Hal itu tidak relevan dalam konteks pengawasan kami,” tegasnya.
Penjelasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas viral-nya potongan video pernyataan Anggota DPR RI Mufti Anam, yang menyebut kekhawatiran bahwa uang dari amplop hajatan juga bisa dikenai pajak.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti Anam dalam rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara, yang kemudian menyebar luas di media sosial.
Isu ini pun sempat memicu gelombang kritik dari warganet. Banyak yang khawatir bahwa negara mulai mencampuri urusan tradisi dan sosial masyarakat demi menutup defisit anggaran.
Baca Juga: Sadari! Cuntaka bisa datang dari Kemarahan, Jangan Datangi Tempat Suci jika Krodha
Sebagai informasi, Indonesia menganut sistem self-assessment dalam perpajakan. Artinya, wajib pajak sendiri yang bertanggung jawab melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan DJP tidak melakukan pemantauan langsung terhadap sumber-sumber penghasilan bersifat pribadi dan non-komersial seperti uang kondangan.
Editor : Wiwin Meliana