BALIEXPRESS.ID– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).
Baca Juga: Astra Motor Gagas Program Pendidikan dan Lingkungan untuk Tumbuhkan Karakter Gen-Z
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7).
"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” tegas Kombes Wira.
Kesimpulan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan penyidik dengan melibatkan sejumlah ahli.
Berdasarkan analisis forensik dan keterangan saksi-saksi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari orang lain maupun indikasi peristiwa pidana.
Baca Juga: Gagal Juara, Timnas U-23 Tetap Dapat Bonus Ratusan Juta dari Maruarar Sirait
"Para ahli yang kami libatkan juga menyatakan tidak ada bekas kekerasan atau tindakan yang mengarah pada dugaan pembunuhan," ujar Wira.
Arya Daru ditemukan meninggal dunia pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB di kamar 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil No.22, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, korban dalam kondisi kepala terlilit lakban, memicu spekulasi publik mengenai penyebab kematiannya.
Polda Metro Jaya melalui Subdit Reserse Mobile (Resmob) telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 24 dari total 26 saksi yang dipanggil.
Baca Juga: Driver Ojol Wanita Tewas Dibunuh, Pelaku Emosi Uang Janji Masuk PNS Rp5 Juta Tak Kembali
Dua saksi lainnya belum dapat hadir untuk memberikan keterangan. Selain itu, penyidik juga mengamankan 103 barang bukti dari berbagai lokasi, termasuk rumah kos korban, tempat kerja, serta dari pihak keluarga dan saksi lainnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, yang turut mengikuti perkembangan penyelidikan, menyatakan bahwa penyebab kematian Arya Daru kini sudah semakin jelas.
"Hari ini semakin jelas penyebab kematian dari Arya Daru. Tinggal diumumkan aja sama Polda Metro Jaya," kata Anam usai rapat bersama Polda Metro Jaya dan Komnas HAM pada Senin (28/7).
Baca Juga: Seluruh Anggota Fraksi PDIP Ikuti Bimtek di The Meru Bali, Koster Tegaskan Bukan Kongres
Dengan kesimpulan ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kematian Arya Daru Pangayunan bukan merupakan hasil dari tindakan kriminal oleh pihak lain. Namun, penyelidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan fakta-fakta pendukung secara menyeluruh.
Editor : Wiwin Meliana