BALIEXPRESS.ID — Setelah tiga hari dalam pelarian, dua remaja yang masih berstatus pelajar akhirnya berhasil dibekuk aparat gabungan dari Polsek Kartasura dan Unit Resmob Polres Sukoharjo pada Rabu malam (30/7).
Keduanya diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang ustadz muda di kawasan Kartasura, Sukoharjo.
Baca Juga: Pesta Miras Usai Karnaval Sound Horeg Berujung Maut, Tiga Anggota Keluarga di Desa Gadungan Tewas
Kedua remaja berinisial FD alias Kempros (16), warga Banjarsari, Solo, dan RF (16), warga Colomadu, Karanganyar, diamankan di dua lokasi berbeda.
Meski masih duduk di bangku sekolah, keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi kekerasan jalanan yang menyebabkan seorang ustadz mengalami luka serius.
Korban, Muhammad Hanif Almi (29), yang diketahui merupakan ustadz muda sekaligus anggota Kokam, menjadi sasaran pembacokan saat melintas di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Rumah Makan Suharti, Kartasura, pada Minggu (28/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, korban tengah berkendara untuk menjemput temannya menuju kegiatan pengajian di Sidan, Mojolaban.
Baca Juga: Heboh Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Ternyata Begini Artinya
Menurut Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, korban tiba-tiba diserang dengan senjata tajam oleh sekelompok remaja yang terlibat bentrokan.
"Korban mengalami luka di bagian leher akibat sabetan senjata tajam jenis corbek, namun berhasil menyelamatkan diri dan segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura," ujarnya dalam keterangan pada Kamis (31/7).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit sepanjang 1,2 meter bergagang kayu, kaos hitam bertuliskan Siksa Kubur, serta celana panjang berwarna hijau tua.
Baca Juga: Viral Julukan “Thomas Alva Edi Sound Horeg”, Ternyata Memed Hanya Operator Sound Karnaval
Kasus ini kembali menyoroti maraknya kekerasan jalanan yang melibatkan remaja.
AKP Tugiyo menyatakan bahwa pelibatan pelajar dalam aksi kekerasan menunjukkan adanya pergeseran tren kekerasan yang tidak lagi dilakukan oleh kelompok kriminal dewasa semata.
Karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan dengan pendekatan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan menangani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Meski pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan, namun dengan pendekatan khusus sesuai peraturan hukum anak," tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Kartasura juga mengungkap kasus penusukan terhadap seorang pengemudi ojek online yang pelakunya juga remaja.
AKP Tugiyo mengimbau para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia nyata maupun digital.
"Awasi penggunaan gawai anak-anak dan periksa pergaulan mereka. Ketidaksadaran orang tua bisa berujung pada tragedi," pungkasnya.
Editor : Wiwin Meliana