BALIEXPRESS.ID– Nama Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan publik setelah status hukumnya mencuat ke permukaan.
Meski telah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), hingga kini Silfester belum juga ditahan.
Baca Juga: Denny Siregar Sindir Kejaksaan soal Silfester yang Tak Kunjung Ditahan: Segitu Takutnya?
Kejaksaan Agung RI telah menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan semestinya segera dieksekusi.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kasus ini berawal dari orasi yang dilakukan Silfester pada 15 Mei 2017. Dalam pernyataannya yang disampaikan di depan publik, ia secara terbuka menuding Jusuf Kalla sebagai "akar permasalahan bangsa", menuding JK bermain isu rasis, dan menudingnya memiliki ambisi politik dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 serta Pilpres 2019.
“Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” ucap Silfester saat itu.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tantang Presiden Prabowo, Sebut Nama Aktor yang Ingin Memiskinkan Rakyat
Tak hanya itu, ia juga menuding JK menggunakan kekuasaannya demi memperkaya keluarga dan kroni melalui praktik korupsi dan nepotisme.
Pernyataan tersebut membuat JK melayangkan laporan hukum melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan.
Awalnya, JK memilih untuk tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, desakan dari warga dan keluarga di kampung halamannya, Sulawesi Selatan, membuat JK akhirnya setuju.
“Desakan keluarga membuat Pak JK tak bisa menolak. Akhirnya Pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap terbaik, silakan dilakukan,” kata Ihsan.
Setelah melalui proses hukum, Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan pada tahun 2019.
Baca Juga: 27 Ribu Pegawai BUMN hingga Dokter Tercatat Terima Bansos, PPATK Ungkap Kejanggalan Data Kemensos
Meski vonis sudah dijatuhkan sejak enam tahun lalu, hingga kini Silfester Matutina belum juga dieksekusi.
Hal ini memicu tanda tanya dari publik, terutama di tengah desakan agar hukum ditegakkan secara adil dan konsisten.
Editor : Wiwin Meliana