Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Briptu Rizka Tolak Rekonstruksi di TKP, Keluarga Brigadir Esco Kecewa Gunakan Pemeran Pengganti

Wiwin Meliana • Selasa, 30 September 2025 | 20:11 WIB

Olah TKP penemuan mayat Brigadir Esco
Olah TKP penemuan mayat Brigadir Esco

BALIEXPRESS.ID– Rekonstruksi kasus kematian tragis Brigadir Esco Faska Rely di tangan istri menyisakan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban.

 Proses yang digelar oleh kepolisian pada Senin (29/9/2025) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dinilai tidak transparan dan tidak maksimal, terutama karena tidak dihadiri langsung oleh tersangka, Briptu Rizka, yang merupakan istri dari korban.

Baca Juga: Buleleng Perkuat Program Pencegahan Kekerasan dan TPPO, Untuk Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup membuat keluarga korban merasa terpinggirkan dari proses hukum yang seharusnya memberi kejelasan atas penyebab kematian Esco.

“Kami kecewa karena ini rekonstruksi tertutup,” ujar Samsul Herawadi, ayah almarhum Esco, di lokasi kejadian.

Kekecewaan semakin memuncak ketika diketahui bahwa adegan di TKP penemuan jenazah Esco diperankan oleh pemeran pengganti, bukan oleh Briptu Rizka sendiri.

Hal ini membuat keluarga mempertanyakan keseriusan dan objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami kecewa kenapa di TKP memakai peran pengganti. Padahal itu lokasi utama,” tegas salah satu kerabat korban.

Baca Juga: Bonus Atlet Buleleng Porprov 2025 Baru Cair Tahun Depan

Penggunaan pemeran pengganti di TKP dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Dr. Lalu Anton Hariawan.

Ia menyampaikan bahwa alasan polisi menggunakan pengganti adalah karena tersangka mengklaim tidak pernah berada di lokasi penemuan mayat.

“Untuk di TKP menggunakan peran pengganti nanti, karena tersangka tidak mengakui pernah berada di sana,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Polda NTB, Kompol Catur Erwin Setiawan, yang menjelaskan bahwa meskipun tersangka menolak memperagakan langsung di TKP, rekonstruksi tetap dilakukan sesuai prosedur.

“Tersangka menolak, itu haknya tersangka. Sudah kami sampaikan, kalau menolak, itu hak hukum yang dilindungi,” ujar Catur.

Baca Juga: Kemampuan Bahasa Inggris Diragukan, Menpar Widiyanti Angkat Bicara, Tegaskan Lulusan Luar Negeri

Ia menambahkan bahwa di dalam rumah tempat tinggal korban dan tersangka, telah diperagakan sekitar 50 adegan dan dihadiri oleh tujuh orang saksi.

Sementara itu, kuasa hukum Briptu Rizka, Lalu Armayadi, kembali menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan. Ia menyayangkan penetapan status tersangka terhadap Rizka yang dinilainya terlalu tergesa.

“Klien kami tetap menyatakan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan suaminya,” tegas Armayadi.

Sebagai bentuk perlawanan hukum, pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka tersebut.

“Kita akan siapkan praperadilan untuk membela hak hukum klien kami,” sambungnya.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#kecewa #pemeran pengganti #Brigadir Esco #Briptu Rizka Sintiyani #Rekontruksi