BALIEXPRESS.ID– Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely yang menyeret istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka, digelar oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (29/9/2025) di rumah korban, Dusun Nyurlembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.
Proses yang dimulai sekitar pukul 10.20 WITA itu menarik perhatian ratusan warga yang memadati lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Baca Juga: Polemik Penutupan Akses Warga Oleh GWK, Adi Arnawa Sebut Cari Solusi Terbaik
Aparat kepolisian terpaksa menutup sebagian area demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Rekonstruksi ini menghadirkan keluarga besar Brigadir Esco, serta perwakilan dari pihak Briptu Rizka. Sejumlah adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi yang menyebabkan tewasnya Esco, yang ditemukan meninggal secara mengenaskan beberapa waktu lalu.
Di tengah proses, keluarga Brigadir Esco tampak emosional saat menyaksikan satu per satu adegan yang diperagakan.
Mereka berharap rekonstruksi dapat membuka fakta baru dan mengungkap siapa saja yang terlibat, serta meluruskan dugaan bahwa kasus ini hanya berhenti pada satu tersangka.
Baca Juga: Briptu Rizka Tolak Rekonstruksi di TKP, Keluarga Brigadir Esco Kecewa Gunakan Pemeran Pengganti
“Kami akan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti di satu orang,” tegas Lalu Anton Hariawan, kuasa hukum keluarga Esco.
Menurutnya, rekonstruksi merupakan momen penting untuk membuktikan apakah benar Briptu Rizka satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab, atau ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
Di sisi lain, kuasa hukum Briptu Rizka, Lalu Armayadi, menyatakan bahwa kliennya tetap menolak tuduhan sebagai pelaku pembunuhan suaminya sendiri. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Rizka dilakukan terlalu cepat dan tidak didasari bukti kuat.
“Klien kami tetap menyatakan bahwa ia bukan pelaku pembunuhan suaminya,” tegas Armayadi di hadapan awak media.
Pihaknya juga memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang sah atau tidaknya proses hukum yang menjerat Briptu Rizka.
Baca Juga: Buleleng Perkuat Program Pencegahan Kekerasan dan TPPO, Untuk Wujudkan Kabupaten Layak Anak
“Kami akan siapkan praperadilan untuk membela hak hukum klien kami,” sambungnya.
Tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan bahwa publik menaruh harapan besar pada proses hukum yang transparan dan adil.
Banyak warga menyayangkan jika kasus ini hanya berakhir pada satu nama tersangka, apalagi jika masih ada dugaan motif tersembunyi atau aktor lain yang belum tersentuh hukum.
Editor : Wiwin Meliana