BALIEXPRESS.ID – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang bersih dan berdaulat. Dalam kurun waktu 11 bulan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir lebih dari 2,2 juta konten perjudian daring di berbagai platform.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut capaian tersebut sebagai bagian penting dari upaya pemerintah menuju satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran. Ia menegaskan, pemberantasan judi daring merupakan prioritas nasional dalam mewujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujar Meutya Hafid.
Menurut data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, periode 20 Oktober 2024 hingga 29 September 2025 mencatat total 2.259.905 konten judi daring yang telah ditindak. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya dan menunjukkan peningkatan efektivitas lebih dari dua kali lipat sejak Meutya Hafid memimpin Komdigi.
Dari total tersebut, 2.001.163 berasal dari situs dan IP address. Sementara sisanya tersebar di berbagai platform digital:
-
Platform berbagi file: 104.492 konten
-
Ekosistem Meta (Facebook & Instagram): 97.123 konten
-
Layanan Google & YouTube: 36.517 konten
-
Platform X (Twitter): 17.767 konten
-
Telegram: 1.778 konten
-
TikTok: 1.048 konten
Capaian besar ini menunjukkan konsistensi dan kolaborasi efektif antara Komdigi, aparat penegak hukum, dan penyedia platform digital global. Meutya menekankan, pemberantasan judi daring bukan sekadar tindakan teknis, tetapi juga upaya menjaga moral, hukum, dan ketertiban sosial bangsa di era digital.
“Kedaulatan digital Indonesia tidak boleh dikompromikan oleh praktik ilegal yang merusak masa depan masyarakat,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Komdigi juga meningkatkan kemampuan patroli siber, integrasi data antarinstansi, serta memperluas kerja sama internasional guna menutup jalur distribusi situs ilegal lintas negara.
Langkah strategis ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan sistem pengawasan digital paling adaptif dan tegas terhadap kejahatan siber di kawasan Asia Tenggara. ***
Editor : I Putu Suyatra