BALIEXPRESS.ID– Penemuan jasad seorang perempuan muda di aliran Sungai Citarum, Karawang, mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh rekan kerja korban sendiri.
Pelaku berinisial Heryanto (27), yang diketahui merupakan atasan korban di minimarket Alfamart, telah ditangkap polisi usai membunuh dan diduga memperkosa bawahannya, DO (21).
Baca Juga: Cek Kosong Terbongkar, Mbah Tarman Kabur Bawa Motor Pengantin Wanita
Korban DO merupakan karyawan Alfamart yang bekerja bersama pelaku di gerai Rest Area Kilometer 72A Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Jasad korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan, mengambang di Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Selasa (7/10/2025).
Hanya berselang satu hari, Rabu (8/10/2025), Heryanto berhasil ditangkap oleh Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat di lokasi kerjanya di Alfamart Rest Area KM 72A, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
"Pelaku berinisial H (27) ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Sat Set, Desa Adat Sanur Bangun Parkir Bertingkat di Pantai Bangsal
Berdasarkan keterangan polisi, hubungan antara pelaku dan korban bermula dari kedekatan sebagai rekan kerja. Korban sering curhat soal asmara kepada Heryanto, termasuk kesulitannya melupakan mantan pacar.
Pelaku kemudian menyarankan korban untuk "berobat ke orang pintar" dan mengundangnya ke rumahnya di Purwakarta. Pertemuan itu terjadi pada Minggu (5/10/2025) sore setelah mereka berkomunikasi lewat pesan singkat.
"Korban datang ke rumah pelaku. Di sana, dia kembali curhat. Saat itulah pelaku mengaku gelap mata dan mulai melakukan aksi bejatnya," jelas AKP Nazal.
Dalam pengakuannya, Heryanto memiting dan mencekik korban hingga tewas, lalu memperkosa jenazah korban sebelum akhirnya membungkus tubuh DO dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum.
"Korban sempat disetubuhi pelaku. Pelaku mengaku gelap mata karena terhimpit ekonomi dan tergiur barang-barang milik korban seperti ponsel, motor, dan perhiasan," beber Nazal.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku mengaku tidak merencanakan pembunuhan, namun tergoda karena korban terlihat memiliki banyak barang berharga.
Baca Juga: Sosok Ni Made Gita Kusuma Yanti, Remaja Tabanan Terpilih Ikuti Pertukaran Budaya ke Australia
"Saya khilaf pak. Saya butuh uang. Saya lihat dia punya motor, HP, dan emas," ujar Heryanto kepada wartawan di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).
Barang-barang milik korban pun sempat dibawa pelaku sebelum akhirnya ditinggalkan saat ia ditangkap.
Kapolres Karawang AKBP Fikih N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyatakan bahwa tindakan Heryanto adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.
"Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Pelaku dijerat pasal berlapis," tegas Wildan.
Heryanto kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Editor : Wiwin Meliana