Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Disusun Secara Objektif, Transparan, dan Libatkan Publik
I Putu Suyatra• Kamis, 27 November 2025 | 18:19 WIB
ilustrasi
BALIEXPRESS.ID - Pemerintah kembali menegaskan bahwa proses penyusunan dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dilakukan secara objektif, transparan, serta melibatkan partisipasi luas masyarakat sipil. Pernyataan ini menjawab tingginya perhatian publik terhadap agenda reformasi hukum acara pidana dan pembaruan sistem peradilan nasional.
93 Elemen Masyarakat Terlibat dalam Pembahasan KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa keterlibatan publik dalam perumusan KUHAP Baru dilakukan secara terbuka. Sejak awal pembahasan hingga tahap pengesahan, Komisi III telah menerima sedikitnya 93 elemen masyarakat sipil melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Sejak awal pembahasan sampai pengesahan, Komisi III menerima setidaknya 93 elemen masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi dalam RDPU,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Usulan Publik Diakomodasi dalam Pasal-Pasal KUHAP Baru
Habiburokhman menegaskan bahwa berbagai masukan publik telah menjadi bagian dari norma dalam KUHAP Baru. Di antaranya:
Penguatan hak dan imunitas advokat
Pengaturan hak-hak penyandang disabilitas
Perlindungan hak perempuan
Perluasan objek praperadilan
Penghapusan larangan peliputan media
Usulan tersebut datang dari berbagai organisasi, termasuk ICJR dan AJI.
Pembahasan KUHAP Bersifat Terbuka dan Dapat Diakses Publik
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pembahasan berlangsung transparan dan dapat diikuti masyarakat.
“Draft RUU KUHAP sudah kami unggah di situs DPR RI sejak 18 Juli 2025. Seluruh rapat—mulai RDPU, Panja, Tim Perumus hingga Tim Sinkronisasi—berlangsung terbuka dan disiarkan melalui TV Parlemen,” jelasnya.
Apresiasi dari Kalangan Profesi Hukum
Dukungan juga datang dari kalangan profesi hukum. Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menilai bahwa meskipun belum sempurna, lahirnya KUHAP Baru merupakan lompatan penting dalam pembaruan hukum nasional.
“Meski belum sempurna, penyusunan dan pengesahan KUHAP memberikan dampak signifikan bagi dunia hukum dan masyarakat. Keberanian untuk maju lebih penting daripada menunggu kesempurnaan,” tegasnya.
Harry juga mengapresiasi sikap inklusif pemerintah dan DPR yang membuka ruang bagi berbagai organisasi untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan KUHAP Baru.
“PERADI SAI mengapresiasi proses penyusunan yang inklusif,” tutupnya. ***