Era Baru Hukum Indonesia: Perlindungan Kebebasan dalam KUHP dan KUHAP Baru 2026
I Putu Suyatra• Kamis, 15 Januari 2026 | 07:11 WIB
Ilustrasi
BALIEXPRESS.ID — Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP Baru resmi menandai transformasi besar dalam sistem hukum Indonesia. Sejak berlaku pada 2 Januari 2026, kedua regulasi ini menjadi fondasi bagi penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Reformasi Hukum: Meninggalkan Warisan Kolonial
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut momen ini sebagai titik balik sejarah. Berakhirnya era hukum kolonial memberikan ruang bagi pembaruan hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
“Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia,” ujar Yusril.
Pergeseran Paradigma: Dari Pembalasan ke Keadilan Restoratif
Salah satu poin utama dalam KUHP Baru adalah perubahan paradigma pemidanaan. Pemerintah kini mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice), di mana proses hukum tidak lagi sekadar pembalasan, melainkan fokus pada pemulihan.
Beberapa poin penting dalam paradigma baru ini meliputi:
Keseimbangan Kepentingan: Menjaga harmoni antara kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.
Pemidanaan Proporsional: Memastikan sanksi hukum diberikan secara adil sesuai dengan bobot pelanggaran.
Partisipasi Masyarakat: Melibatkan korban dan pelaku dalam proses penyelesaian perkara.
Penguatan Hak Warga Negara dalam KUHAP Baru
Selain materi hukum pidana, KUHAP Baru juga membawa perubahan signifikan pada prosedur hukum. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya perlindungan hak warga negara sejak tahap penyidikan.
“Aparat penegak hukum kini wajib memberitahukan hak-hak warga negara, termasuk hak didampingi pengacara, sejak awal proses hukum,” tegas Edward.
Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, pemerintah menerapkan langkah konkret seperti:
Pembatasan Kewenangan: Regulasi yang lebih ketat bagi aparat.
Pengawasan Digital: Penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan.
Jaminan Kebebasan Sipil dan Kritik
Menanggapi kekhawatiran publik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa undang-undang ini tidak bertujuan membungkam kebebasan sipil. Pemerintah menjamin bahwa kritik dan aspirasi tetap memiliki ruang dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
Dengan adanya sinergi antara KUHP dan KUHAP baru, Indonesia diharapkan mampu mewujudkan praktik penegakan hukum yang transparan, transparan, dan berorientasi pada martabat manusia. (*)