BALIEXPRESS.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan nasional dengan memperkuat kebijakan tata ruang. Rabu (28/1/2026), Presiden memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah yang kian mengkhawatirkan.
Baca Juga: Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Presiden Prabowo Tancap Gas Percepat Rumah Bersubsidi untuk Rakyat
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN melaporkan fakta mencengangkan. Sepanjang periode 2019–2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
“Dalam pembicaraan dengan Bapak Presiden, kami melaporkan langkah-langkah strategis yang sudah kami siapkan dan harus kami konsultasikan. Alhamdulillah, semua mendapat restu Presiden,” ujar Nusron usai pertemuan.
Baca Juga: Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride, Meriahkan Peluncuran All New Honda Vario 125
Nusron menjelaskan, kebijakan perlindungan sawah nasional mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wajib dilindungi secara ketat.
“Lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan selama-lamanya. Minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) nasional harus ditetapkan sebagai LP2B,” tegas Nusron.
Sebagai langkah cepat, pemerintah pusat menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah yang RTRW-nya belum mengatur perlindungan sawah minimal 87 persen. Kebijakan ini bersifat sementara hingga pemerintah daerah melakukan penyesuaian tata ruang.
Baca Juga: Sempat Dirawat, Paus Sperma Kerdil yang Terdampar di Pantai Tembles Jembrana Dinyatakan Mati
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, kami minta revisi RTRW maksimal enam bulan. Tujuannya jelas, agar sawah kita tidak terus hilang,” katanya.
Langkah tegas ini menandai arah kebijakan Presiden Prabowo yang menempatkan sawah sebagai aset strategis nasional. Pemerintah ingin memastikan alih fungsi lahan terkendali, swasembada pangan terjaga, dan kesejahteraan petani tetap terlindungi di tengah laju pembangunan.
Editor : Wiwin Meliana