Pemerintah Tegaskan Kericuhan Pascademo 27 Agustus Diproses Berdasarkan Bukti

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 12:56 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto. (antara)
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto. (antara) 

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah menegaskan penanganan kericuhan pascademonstrasi pada 27 Agustus 2026 dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan dilakukan secara objektif, transparan, dan proporsional.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto meminta setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam kericuhan tersebut diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

Menurut Mugiyanto, proses hukum harus mengacu pada bukti serta peran masing-masing pihak. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama agar seseorang tidak terbebas dari proses hukum hanya karena berasal dari kelompok tertentu.

Kementerian HAM, kata dia, akan turut mengawal proses hukum terhadap kasus kericuhan pascademonstrasi tersebut.

“Siapapun pelakunya, entah dari kelompok manapun, harus ditindak dengan tegas, supaya tidak terjadi lagi ke depan,” kata Mugiyanto.

Pemerintah memastikan penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, tetapi pelaksanaannya tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, pengeroyokan, membawa senjata tajam, maupun tindakan lain yang melanggar hukum.

Dengan mengutamakan bukti dan melihat peran masing-masing pihak, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban, pihak yang menjalani proses hukum, dan masyarakat luas.

Kericuhan Pascademo di Kawasan DPR/MPR

Aksi demonstrasi di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026 berujung kericuhan. Aparat kemudian melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan dari lokasi.

Penyidik melakukan verifikasi dan sinkronisasi data untuk menentukan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam kericuhan tersebut.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 49 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan pascademonstrasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka tersebut, sebanyak 44 orang merupakan orang dewasa. Penanganan terhadap mereka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” katanya.

Penetapan 49 tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari 322 orang yang sebelumnya diamankan aparat. Setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi, sebanyak 273 orang telah dipulangkan.

Budi juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Menurutnya, keterangan tersebut merupakan rincian mengenai peran tersangka dalam perkara yang sedang ditangani, bukan penambahan jumlah tersangka baru di luar 49 orang yang telah ditetapkan.

Pemerintah menegaskan proses hukum terhadap kericuhan pascademonstrasi akan terus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memastikan penegakan hukum berjalan adil sekaligus tetap menghormati hak asasi manusia. (*)

Editor : I Putu Suyatra
Mugiyanto demo