BALIEXPRESS.ID – Pemerintah kembali menyalurkan stimulus ekonomi melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Bantuan tersebut disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja pada kuartal IV, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi alokasi BSU 2026 mencapai hampir Rp12 triliun. Bantuan ini ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.
"Diberikan kepada 13,3 juta pekerja," kata Airlangga.
Besaran BSU 2026 mencapai Rp300 ribu per bulan. Namun, bantuan tersebut disalurkan sekaligus dalam satu kali transfer sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp900 ribu.
Lantas, apakah pencairan BSU Rp900 ribu juga mempertimbangkan kelompok desil sosial ekonomi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)?
BSU 2026 Menyasar Desil Berapa?
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi.
Desil 1 hingga 4 umumnya menjadi kelompok prioritas dalam sejumlah program bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerbitkan petunjuk teknis resmi yang secara spesifik mengaitkan penerima BSU 2026 dengan kelompok desil DTSEN.
Jika mengacu pada skema BSU periode sebelumnya, penetapan penerima tidak semata-mata berdasarkan peringkat desil kesejahteraan. Kriteria lebih berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas maksimal upah pekerja.
Karena itu, pekerja yang tercatat sebagai penerima bansos PKH tidak otomatis menjadi penerima BSU. Skema tersebut juga dapat digunakan pemerintah untuk menghindari tumpang tindih penerima manfaat dari berbagai program bantuan.
Perkiraan Syarat Penerima BSU 2026
Sambil menunggu aturan resmi pemerintah untuk BSU 2026, sejumlah ketentuan pada program BSU sebelumnya dapat menjadi gambaran awal mengenai kriteria penerima.
Berikut beberapa persyaratan yang sebelumnya digunakan:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti penyesuaian berdasarkan UMP/UMK wilayah kerja.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
-
Memenuhi ketentuan terkait penerimaan bansos PKH pada tahun berjalan.
Catatan: persyaratan tersebut masih mengacu pada ketentuan sebelumnya dan bukan ketentuan final BSU 2026. Kriteria resmi tetap menunggu regulasi dan petunjuk teknis pemerintah.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Pemerintah belum memberikan informasi resmi mengenai mekanisme pengecekan penerima BSU 2026.
Namun, pada penyaluran BSU sebelumnya, pekerja dapat memantau status kepesertaan melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan NIK KTP.
Cara Cek BSU melalui Portal Kemnaker
Jika mekanisme pengecekan masih menggunakan portal yang sama, langkahnya dapat dilakukan sebagai berikut:
-
Akses laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
-
Gulir ke bagian pengecekan NIK penerima BSU.
-
Masukkan 16 digit NIK KTP.
-
Masukkan kode keamanan atau captcha.
-
Klik “Cek Status” untuk melihat informasi kepesertaan.
Dengan demikian, pekerja yang menantikan BSU Rp900 ribu perlu memperhatikan pengumuman resmi Kemnaker. Terutama terkait kriteria penerima, mekanisme pencairan, dan akses pengecekan yang berlaku khusus untuk program BSU 2026.
Editor : I Putu Suyatra