MK Tuntaskan Sidang Syarat Pendidikan Gibran, Putusan Kini Dinanti

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 17:38 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK) 

BALIEXPRESS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Setelah pemeriksaan perkara dan penyampaian keterangan dari seluruh pihak rampung, majelis hakim MK kini memasuki tahap pendalaman materi sebelum menentukan putusan.

Para hakim akan mempelajari dokumen, keterangan, serta berbagai fakta yang muncul selama persidangan. Masing-masing hakim melakukan telaah secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas perkara dan menentukan putusan.

Saldi Isra Minta Semua Pihak Menahan Diri

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak tidak ikut terseret dalam perdebatan opini di luar ruang persidangan. Menurut dia, suasana yang telah terbangun selama proses persidangan perlu tetap dijaga agar majelis dapat menjalankan tugas secara objektif.

"Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," kata Saldi Isra dalam persidangan di MK, sebagaimana dikutip Minggu (4/10).

Saldi menjelaskan, para hakim akan memanfaatkan akhir pekan untuk membaca dan mencermati seluruh bahan perkara sebelum melakukan pembahasan bersama.

"Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara," tegas Saldi.

Hakim MK Dalami Fakta Sebelum Putus Perkara

Menurut Saldi, tahapan pendalaman diperlukan agar setiap hakim dapat menelaah seluruh materi perkara secara tenang dan menyeluruh. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan nantinya diharapkan benar-benar berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang," ujar Saldi.

Dia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut telah dipercayakan kepada MK untuk diperiksa dan diputus berdasarkan fakta yang diperoleh melalui proses persidangan.

"Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan," ucapnya.

Saldi menegaskan, putusan yang nantinya dibacakan merupakan hasil pertimbangan majelis terhadap seluruh fakta dan bahan yang telah diperiksa selama persidangan.

"Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," jelasnya.

Jadwal Putusan MK Belum Tercantum

Dengan berakhirnya seluruh agenda pemeriksaan, persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan selesai dan ditutup. Perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan informasi pada laman resmi MK, agenda persidangan terakhir perkara tersebut berlangsung pada 2 Oktober 2026. Hingga saat ini, belum tercantum jadwal pengucapan putusan untuk perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tersebut dalam agenda sidang MK.

Editor : I Putu Suyatra
Sumber : Jawa Pos
ijazah gibran mk