BALIEXPRESS.ID – Pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam dicabut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menarik kembali status pembebasan bersyarat terpidana kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo tersebut.
Rekomendasi itu muncul setelah Kementerian Imipas menemukan adanya keterkaitan Indra Kenz dengan tiga hunian berbentuk kontainer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hunian tersebut menjadi sorotan karena diduga digunakan sebagai fasilitas khusus atau "hunian mewah" bagi warga binaan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan tiga kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara. Namun, hasil investigasi menemukan adanya barang di dalam kontainer yang diduga dimiliki atau digunakan oleh warga binaan.
"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10).
Indra Kenz Diduga Terkait Hunian Mewah di Lapas Cibinong
Dalam pemeriksaan tersebut, nama Indra Kesuma alias Indra Kenz turut muncul. Rudi mengatakan pihaknya menemukan keterkaitan Indra Kenz dengan fasilitas yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
"Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," tegas Rudi.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas. Hasil pemeriksaan menjadi dasar rekomendasi kepada Ditjen PAS untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz.
"Dan ya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali," jelas Rudi.
Rekomendasi tersebut berarti status pembebasan bersyarat Indra Kenz kini berada dalam evaluasi. Jika PB dicabut, Indra Kenz dapat kembali menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan.
Indra Kenz Sebelumnya Sudah Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Indra Kenz resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan meninggalkan Lapas Kelas IIA Cibinong pada Kamis (24/9/2026).
Meski telah keluar dari lapas, kebebasan Indra Kenz saat itu tetap disertai kewajiban. Ia harus menjalani masa bimbingan sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 2030.
Kepala Bapas Bogor Jatmiko membenarkan status tersebut. Menurutnya, sejak 24 September 2026, Indra Kenz resmi tercatat sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor.
"Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor," ujar Jatmiko, Jumat (25/9).
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz wajib mematuhi berbagai ketentuan, termasuk tidak melakukan tindak pidana. Masa bimbingan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 2030.
Apabila terbukti melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, status PB dapat dicabut. Dalam kondisi tersebut, Indra Kenz dapat kembali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan sisa masa pidananya.
Momen Bebas Indra Kenz di Media Sosial
Setelah keluar dari Lapas Cibinong, Indra Kenz sempat membagikan momen kebebasannya melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengunggah sejumlah foto, termasuk pertemuannya dengan Paris Pernandes.
Dalam unggahan tersebut, Indra Kenz menuliskan pesan bernada haru setelah kembali menjalani kehidupan di luar lapas.
"Makasih ya lek masih ingat aku, makasih dah bolehin aku nginep rumah mu, aku 5 tahun kena snap thanos, pas balek tiba2 dah jadi CEO aja kau lek, terharu sampe bisa berkat-kata," tulis Indra Kenz dalam unggahannya.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos