BALIEXPRESS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pembayaran pensiun. Wacana ini disebut sebagai upaya memperluas peran koperasi agar mampu bersaing dengan industri perbankan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan, rencana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan. Nantinya, koperasi diharapkan dapat berperan sebagai unit layanan jasa untuk pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun.
Namun, rencana pengalihan saluran pembayaran gaji ASN tersebut mendapat sorotan dari Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurrahman. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi penguatan koperasi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap industri perbankan.
Terlebih, selama ini sejumlah bank telah menjadi penyalur gaji ASN. Jika terjadi perpindahan rekening payroll, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi sumber pendanaan bank, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang banyak mengandalkan payroll ASN daerah.
"Tanpa itu, kebijakan ini hanya memindahkan bisnis melalui keputusan administratif sambil menambah rantai pembayaran," kata Rizal kepada jawapos.com, Rabu (7/10).
Payroll ASN Berpotensi Kurangi Dana Murah BPD
Rizal menilai dampak paling besar berpotensi dirasakan BPD. Sebab, rekening gaji ASN daerah selama ini menjadi salah satu sumber dana murah yang menopang likuiditas perbankan daerah.
Perpindahan rekening gaji ke koperasi, kata dia, berpotensi mengurangi dana murah yang selama ini tersedia di perbankan.
"Artinya, penguatan koperasi bisa menimbulkan biaya ekonomi bagi lembaga keuangan daerah. Pemerintah perlu menghitung dampak tersebut sebelum menjadikan pengalihan payroll sebagai instrumen pengembangan koperasi," ujarnya.
Meski demikian, Rizal mengingatkan bahwa potensi dana murah yang berpindah tidak bisa dihitung hanya berdasarkan total gaji ASN selama setahun. Perhitungan harus didasarkan pada saldo yang benar-benar mengendap di rekening.
"Besarnya dana murah yang berpotensi berpindah harus dihitung dari saldo yang mengendap, bukan akumulasi gaji setahun. Menyamakan keduanya akan membesar-besarkan dampak terhadap likuiditas," jelasnya.
Menurut Rizal, pemerintah juga perlu memiliki data mengenai cakupan penerima, saldo rata-rata rekening, hingga pola penempatan dana di koperasi. Dengan demikian, dampak kebijakan terhadap likuiditas perbankan dapat diukur secara lebih akurat.
"Tanpa data cakupan penerima, saldo rata-rata, dan penempatan dana koperasi, klaim kehilangan dana perbankan belum memiliki dasar kuat. Yang harus diukur adalah perubahan sumber pendanaan bank, bukan sekadar nilai transaksi," imbuhnya.
Koperasi Juga Menghadapi Risiko Likuiditas
Selain dampak terhadap perbankan, Rizal mempertanyakan kesiapan koperasi dalam mengelola dana gaji ASN. Menurut dia, masuknya dana gaji ke koperasi tidak otomatis berarti dana tersebut keluar dari sistem perbankan.
Persoalan utamanya adalah siapa yang menguasai dana tersebut dan bagaimana penggunaannya. Jika dana titipan gaji digunakan untuk membiayai kegiatan usaha, koperasi akan menghadapi kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi segera.
"Titik kritisnya adalah siapa yang menguasai dana dan untuk apa dana digunakan. Jika titipan gaji dipakai membiayai usaha, koperasi menghadapi kewajiban pembayaran segera dengan aset yang belum tentu cepat dicairkan," kata Rizal.
Dia menegaskan, dana penghasilan ASN tidak semestinya diperlakukan sebagai likuiditas bebas untuk menopang kegiatan bisnis koperasi.
Kesiapan kelembagaan juga menjadi perhatian. Pengelolaan gaji memiliki karakter berbeda dibandingkan aktivitas usaha koperasi pada umumnya karena menyangkut pembayaran rutin kepada penerima dalam jumlah besar dan harus dilakukan tepat waktu.
"Kesiapan Kopdes tidak bisa dibuktikan hanya dengan pembentukan kelembagaan atau penunjukan pemerintah. Pengelolaan gaji membutuhkan sistem yang andal, pengurus kompeten, likuiditas tersedia, dan pengendalian fraud yang teruji," terangnya.
Menurut Rizal, koperasi harus terlebih dahulu membangun kepercayaan melalui kualitas layanan. Pengalihan administratif tidak boleh menjadi satu-satunya cara untuk memperoleh dana masyarakat.
Pembayaran Pensiun Jangan Sampai Bermasalah
Rencana penggunaan koperasi sebagai saluran pembayaran juga perlu dikaji untuk pembayaran pensiun. Selama ini, pembayaran manfaat pensiun melibatkan lembaga yang memiliki fungsi pengelolaan dan pelayanan kepada para penerima.
Jika saluran pembayaran berubah, pembagian kewenangan antara pengelola manfaat, penyalur dana, dan pengawas harus dibuat secara jelas. Jangan sampai perubahan sistem justru membuat penerima pensiun kesulitan ketika terjadi masalah.
"Setiap lembaga harus memiliki tanggung jawab yang tegas. Jangan sampai penguatan koperasi justru melemahkan kepastian pembayaran pensiun dan membuat penerima dipingpong ketika muncul persoalan," ujar Rizal.
Rizal menilai skema pertanggungjawaban juga harus ditetapkan sebelum kebijakan diterapkan. Perlindungan terhadap ASN dan pensiunan harus menjadi prioritas dalam perubahan mekanisme pembayaran tersebut.
"ASN dan pensiunan tidak boleh menanggung akibat sengketa antara koperasi, bank, dan pemerintah. Tanpa kepastian perlindungan tersebut, penerapan luas hanya akan memindahkan risiko kelembagaan kepada penerima penghasilan," tegasnya.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos