PALEMBANG, BALI EXPRESS - Kasus selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) yang menjadi tersangka penistaan agama memakan babi sebentar lagi bergulir di meja hijau. Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Sesaat setelah pelimpahan, wanita itu pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang, pada Senin (10/7). Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan. "Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," ujarnya, dikutip Antara.
Adapun dalam berkas perkaranya, Lina dijerat Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditambahkan Fandie, setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dalam berkas perkara Lina sudah dipelajari oleh tim kejaksaan secara seksama.
"Berkas sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," tuturnya. Pihaknya juga menerima barang bukti satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_ .
Keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara mendukung kelengkapan barang bukti tersebut. Sebagaimana diketahui, Lina diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video berdurasi lima menit yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam video itu, Lina secara gamblang menyatakan dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. Sehingga ia dilaporkan oleh seorang penasihat hukum bernama Sapriadi, pada 15 Maret 2023, ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Editor : I Putu Suyatra