BALI EXPRESS- Dua anggota DPRD Maluku Tengah, Maluku, ngamuk. Pemicunya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan menjelang lebaran.
Kedua anggota DPRD berinisial MJM dan FT itu merusak pintu kaca kantornya pada Selasa, 2 April 2024.
Pegawai dan anggota DPRD lain yang berada di lokasi tidak dapat menghentikan aksi anarkis politisi tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon menyampaikan bahwa Kapolda Maluku Tengah sangat menyesalkan tindakan anarkis anggota DPRD itu.
Kepolisian menyatakan bahwa tindakan wakil rakyat yang merusak aset publik itu bagian dari pelanggaran hukum.
Tindak lanjutnya, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolres Malteng untuk menyelidiki dan memproses hukum kasus tersebut.
“Kepala Kepolisian juga telah memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Malteng untuk menyelidiki kasus tersebut secara profesional,” kata Kombes Rum dikutip dari Jawapos.com, Jumat, 5 April 2024.
“Seharusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap masalah seharusnya diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset publik, karena itu melanggar hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir menyatakan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Malteng telah melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah kejadian.
Beberapa orang saksi telah diminta keterangan. Rencananya, dua anggota DPRD juga turut diperiksa sebagai saksi.
Wakil Ketua DPRD Kace Haurissa menyatakan bahwa aksi anarkis yang dilakukan dua anggota DPRD itu merupakan ekspresi kekesalan pribadi.
Ia memastikan tidak ada hubungannya dengan lembaga dewan. (*)
Editor : I Made Mertawan