MODUS BARU! Rokok Elektrik Ganja Terbongkar! 6 Selebgram dan Atlet E-sport Terjerat, Pemasok Diburu!
I Putu Suyatra• Rabu, 24 April 2024 | 14:44 WIB
Keenam selebgram saat dihadirkan pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan
BALI EXPRESS - Modus baru peredaran ganja terungkap. Hal ini terungkap setelah polisi menangkap 6 selebgram dan atlet E-sport. Seperti apa kasusnya?
Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang dikemas dalam rokok elektrik.
6 orang, termasuk selebgram dan atlet e-sport dengan pengikut ratusan ribu hingga jutaan, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Rokok elektrik berisi ganja ini milik tersangka AT, didapat dari temannya berinisial R," ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras.
Polisi kini memburu R untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran ini. Modus baru penyalahgunaan ganja ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas para pelakunya," tegas Rezka.
Polisi juga ingin memastikan apakah cairan ganja yang digunakan oleh selebgram Chandrika Chika dan kawan-kawannya memang berasal dari sumber yang sama.
Modus penggunaan ganja melalui rokok elektrik ini diakui sebagai hal yang baru. Rezka
menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru penyalahgunaan narkotika ini.
Penanganan kasus penyalahgunaan rokok elektrik berisi ganja menjadi prioritas bagi Kepolisian.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki, yaitu:
AT (24)
MC (22)
CK (20)
AMO (22)
BB (25)
HJ (27)
Menariknya, beberapa dari mereka adalah selebgram dan atlet e-sport dengan pengikut di media sosial yang mencapai ratusan ribu bahkan hingga dua juta orang.
"Para tersangka ini bukan hanya selebgram, tapi ada juga atlet e-sport yang memiliki banyak pengikut," ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras.
Para tersangka, yang memiliki jumlah pengikut yang besar di media sosial, dihadapkan pada pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal empat tahun. ***