Bocah Empat Tahun Bertunangan, Begini Kata Ahli Sosiologi UNAIR
I Putu Suyatra• Rabu, 24 April 2024 | 17:45 WIB
Tangkapan layar video viral anak perempuan berumur 4 tahun tunangan dengan anak laki-laki berumur 5 tahun
BALI EXPRESS - Baru-baru ini, video tentang pertunangan anak di Madura menjadi viral di media sosial. Tradisi Abekalan, yang merupakan bagian dari budaya Madura, menjadi sorotan karena keunikan dan kontroversinya.
Menurut Prof Dr. Bagong Suyanto Drs Msi, seorang pakar sosiologi dari Universitas Airlangga (UNAIR), tradisi Abekalan adalah bagian dari proses sosialisasi dan pemeliharaan hubungan antar keluarga.
Namun, hal ini menimbulkan keprihatinan akan hak-hak anak.
Prof Bagong menyatakan bahwa pemerintah telah berusaha untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif perkawinan dini dengan mengesahkan Undang-undang Perkawinan terbaru.
Dalam undang-undang tersebut, batasan usia minimal untuk menikah telah ditetapkan menjadi 19 tahun.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk mengembangkan diri dan melanjutkan pendidikan mereka.
"Dalam era saat ini, anak-anak, terutama perempuan, memiliki kesempatan luas untuk mengembangkan diri. Pertunangan pada usia dini meningkatkan risiko perkawinan dini, yang dapat mengganggu kesempatan anak-anak untuk melanjutkan pendidikan," ujar Prof Bagong.
Menurutnya, kesadaran akan hak-hak anak harus menjadi prioritas.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua mengenai dampak dari tradisi pertunangan ini.
Prof Dr. Bagong Suyanto Drs Msi
"Orang tua memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi anak-anak mereka dan memberikan masa depan yang terbaik. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai hak anak dan dampak jangka panjang dari perkawinan dini perlu dilakukan secara intensif," tambahnya.
Prof Bagong juga menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan tokoh agama dan kelompok masyarakat lainnya untuk menyosialisasikan hak-hak anak.
"Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, dan hubungan antara anak dan orang tua sangat erat dalam konteks ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil pendekatan yang efektif untuk mengubah pola pikir masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Prof Bagong menekankan perlunya pemerintah setempat meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi.
Dia juga menyarankan agar pemerintah daerah di Madura membuat peraturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar.
"Dengan pendidikan yang tepat di sekolah dan perubahan pola pikir orang tua tentang perkawinan dini, pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi lebih efektif," tambahnya. ***