Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kisah Ibu dan Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas karena Permintaan Uang Jajan: Ini Dugaan Motifnya

I Putu Suyatra • Rabu, 1 Januari 2025 | 18:44 WIB
Pasutri Martha dan Syahrul saat dikeler petugas Satreskrim Polres Pasuruan. (Foto: M Busthomi/ Radar Bromo/Jawa Pos)
Pasutri Martha dan Syahrul saat dikeler petugas Satreskrim Polres Pasuruan. (Foto: M Busthomi/ Radar Bromo/Jawa Pos)

BALIEXPRESS.ID - Sebuah tragedi memilukan terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SA (19) dan MWN (24), yang tega menganiaya anak kandung MWN, MDAF (7), hingga meninggal dunia pada Sabtu (28/12).

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di bagian dada pada Jumat (27/12), yang berujung pada kematiannya akibat kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Permintaan Uang Jajan Jadi Pemicu Kekerasan

Korban, yang hanya meminta uang jajan sekitar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu, menjadi sasaran kekerasan dari orang tua dan ayah tirinya.

Pasutri ini bekerja sebagai pengamen di persimpangan jalan sekitar Bangil, dan diduga kesulitan ekonomi menjadi faktor pemicu emosi mereka.

Kekerasan ini sudah berlangsung sejak sebelum pernikahan kedua pelaku, namun semakin parah setelah mereka menikah dan tinggal bersama di sebuah kos di Kelurahan Kidul Dalem, Bangil.

Kekerasan Berujung Kematian

Pada Jumat (27/12), korban yang mengeluhkan sakit di dada diperlakukan dengan cara yang lebih mengerikan.

Ayah tirinya berusaha mengeroki tubuh korban sambil memberikan air yang dicampur minyak kayu putih, namun korban justru mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri.

Keadaan korban semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke Puskesmas Bangil dan kemudian dirujuk ke RSUD Bangil. Sayangnya, korban meninggal dunia pada Sabtu (28/12).

Hasil Visum Ungkap Kekerasan Berat

Hasil autopsi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan pada ginjal kanan yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Selain itu, ditemukan banyak luka akibat pukulan, cakaran, dan sundutan rokok di tubuh korban.

Memprihatinkan, korban juga mengalami patah tulang rusuk dan memar pada organ tubuh seperti paru-paru, jantung, otak kecil, serta ginjal yang berdarah.

Tersangka Ditangkap, Ancaman Hukuman Berat

Pasutri pelaku kekerasan ini langsung diamankan oleh Polres Pasuruan pada Sabtu (28/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga telah melakukan kekerasan berulang terhadap korban dengan cara memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuhnya.

Atas perbuatan kejam ini, keduanya dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

Viral di Media Sosial

Kasus penganiayaan ini menjadi viral setelah beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bangilterkini pada Senin (30/12).

Unggahan tersebut mendapat perhatian luas dari warganet, dengan lebih dari 2,7 ribu likes dan berbagai komentar yang mengecam tindakan kejam tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat betapa dalamnya dampak dari kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sendiri.

Di tengah perasaan kesal dan marah, banyak warganet yang menyoroti pentingnya kesiapan dalam pernikahan dan perlunya perlindungan terhadap anak. *** 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#anak #pasuruan #penganiayaan #pasutri