BALIEXPRESS.ID – Satpol PP Kabupaten Mojokerto semakin intensif dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.
Kali ini mereka menargetkan warung remang-remang di Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, yang diduga menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK).
Jika masih beroperasi, pemilik warung akan menghadapi sanksi tegas.
Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan, ada enam warung yang disinyalir menawarkan jasa esek-esek di sekitar PT Hume Sakti Indonesia.
Dugaan ini diperkuat setelah petugas mengamankan enam perempuan yang diduga PSK dalam razia yang digelar pada Minggu (2/2) dini hari.
Selain itu, ditemukan bilik-bilik di belakang warung yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi terlarang.
“Dari hasil temuan di lokasi, terlihat jelas bahwa para pemilik warung tidak hanya menyediakan tempat makan dan minum, tetapi juga tempat khusus untuk praktik prostitusi,” ungkap Zainul, Selasa (4/2).
Satpol PP berencana mengambil langkah tegas dengan menjerat pemilik warung menggunakan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam Pasal 41, disebutkan bahwa pihak yang menyediakan tempat untuk perbuatan asusila dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, sebelum menjatuhkan sanksi hukum, pihak Satpol PP lebih dulu melakukan pendekatan persuasif.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk mencari solusi terbaik. Jika mereka tetap melanggar, kami tidak akan ragu menindak tegas,” tegasnya.
Pendekatan ini mengikuti pola yang diterapkan di Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, di mana belasan warung serupa telah ditertibkan secara bertahap pada tahun 2022.
Warga sekitar pun berharap warung-warung remang-remang di Desa Ngrame dapat ditertibkan dengan cara yang sama.
Sementara itu, enam perempuan yang diamankan dalam razia telah diserahkan ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Dinas Sosial Jawa Timur di Kediri untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan.
Satpol PP memastikan langkah ini dilakukan untuk membantu mereka mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Dengan upaya berkelanjutan dari Satpol PP dan koordinasi dengan pihak terkait, diharapkan praktik ilegal ini bisa segera diberantas, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat Mojokerto. (*)
Editor : Nyoman Suarna