Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pedagang Sayur Keliling Digugat Rp 540 Juta, Ini Masalahnya

Nyoman Suarna • Rabu, 12 Februari 2025 | 23:40 WIB
DIGUGAT: Sumarno, pedagang sayur, berjualan seperti biasa, Selasa 11 Februari 2025. Dirinya dan empat orang lainnya digugat perdata oleh Bitner Sianturi.
DIGUGAT: Sumarno, pedagang sayur, berjualan seperti biasa, Selasa 11 Februari 2025. Dirinya dan empat orang lainnya digugat perdata oleh Bitner Sianturi.

BALIEXPRESS.ID – Hidup terus berjalan bagi Sumarno, seorang pedagang sayur keliling asal Desa Turi, Kecamatan Panekan, Magetan.

Meski tengah menghadapi gugatan Rp 540 juta di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, ia tetap berkeliling menjajakan dagangannya seperti biasa.

Sehari sebelum sidang lanjutan, Selasa (11/2/2025), pria yang akrab disapa Marno itu tetap menjalani rutinitasnya.

Ia melayani pelanggan di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, tempat tinggal Bitner Sianturi, sosok yang menggugatnya.

"Saya tetap jualan seperti biasa, nggak ada persiapan khusus. Urusan persidangan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," ujar Marno dengan tenang.

Meski menghadapi gugatan besar, Sumarno tak merasa takut. Ia memastikan akan hadir dalam sidang pada Rabu (12/2/2025) dan tetap teguh pada pendiriannya.

"Yang jelas, secara mental saya siap dan nggak takut sama sekali. Kami berlima nggak akan bayar sepeser pun, karena merasa nggak bersalah," tegasnya.

Awalnya, Bitner Sianturi menggugat dengan tuntutan Rp 540 juta, namun dalam sidang mediasi pada Rabu (5/2/2025), tuntutan itu berkurang drastis menjadi Rp 10 juta.

Namun, Marno dan empat rekannya tetap menolak untuk membayar.

Di tengah persoalan hukum yang dihadapinya, Marno tetap menjalani rute dagangnya seperti biasa. Dari Maospati, Stasiun Magetan, hingga Desa Pesu, ia mengayuh sepedanya sejauh 40 kilometer demi mencari nafkah.

Baginya, menjadi pedagang sayur keliling adalah pekerjaan yang sudah ia jalani selama empat tahun terakhir. Dukungan pelanggan setia pun menjadi penyemangatnya.

"Saya nggak menyangka kasus ini bisa viral seperti sekarang. Tapi, Alhamdulillah pelanggan tetap setia. Dari dulu sampai sekarang, nggak ada perubahan," tuturnya dengan penuh syukur.

Seperti diketahui, dua pedagang sayur keliling yakni Sumarno dan Wiyono digugat perdata oleh Bitner Sianturi.

Tidak hanya mereka berdua, Kades dan ketua BPD dan ketua RT 07/02 Desa Pesu, juga jadi tergugat di PN Magetan.

Sumarno, Wiyono, Gondo, Mulyono dan Yuni Setiawan harus menjalani sidang perdata kali pertama dengan agenda mediasi pada hari Rabu 5 Februari 2025 lalu.

Dua pedagang sayur itu adalah Sumarno dan Wiyono diperdatakan karena kerap menjajakan sayur dagangannya keliling desa.

Namun siapa sangka, aktivitas perdagangan yang dijalankan Sumarno dan Wiyono itu justru mengantarkan mereka ke meja hijau PN Magetan.

Mereka menjadi tergugat perkara nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt, bersama dengan Kades, Ketua BPD dan Ketua RT 07 Desa Pesu.

Dalam gugatan perdatanya, Bitner Sianturi menuding mereka melakukan perbuatan melawan hukum mengenai aktivitas perdagangan di Desa Pesu. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#pedagang #sayur #keliling #digugat #desa #berjualan