BALIEXPRESS.ID - Seorang pria bernama Eko Prasetiyo alias Gandi (40) harus kembali berurusan dengan hukum.
Residivis kasus penipuan ini nekat mencuri motor milik tetangganya sendiri di Dusun/Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil membekuknya di sebuah penginapan di Prigen, Pasuruan, pada Jumat (28/2) malam.
Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi, menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (27/2) pagi.
Saat itu, Gandi mendatangi rumah korban, Melati Dwi Puspita Sari (17), dengan alasan ingin meminjam motor. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.
Tak kehilangan akal, pelaku memilih tiduran di teras rumah.Begitu Melati pergi mandi, Gandi langsung beraksi.
Motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi W 2061 QS yang terparkir di ruang tamu lenyap.
Saat mengecek kamar depan, korban menemukan kunci motor telah raib dan lemari tempat menyimpan STNK serta BPKB dalam kondisi rusak akibat dibuka paksa.
Kehilangan motor senilai Rp 10 juta, korban segera melapor ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan Gandi di sebuah penginapan di Prigen. Sekitar pukul 22.30, polisi meringkusnya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, ponsel, serta uang tunai Rp 2,9 juta sisa hasil penjualan motor curian.
Kepada polisi, Gandi mengaku menjual motor tersebut seharga Rp 7,3 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakannya untuk membeli ponsel baru dan melarikan diri.
Akibat perbuatannya, Gandi harus bersiap mendekam di balik jeruji besi.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap motor curian yang telah dijual oleh pelaku.
"Pelaku merupakan residivis kasus penipuan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya kejahatan lain yang dilakukannya," pungkas Kapolsek. (*)
Editor : Nyoman Suarna