BALIEXPRESS.ID – Seorang kernet berusia 22 tahun, MS, warga Kecamatan Sedan, Rembang, kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun setelah insiden kecelakaan fatal yang menewaskan pasutri di jalan raya Rembang-Blora, tanah Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, pada 31 Januari 2025.
Menurut keterangan pihak kepolisian, MS yang bertugas sebagai kernet bersama rekannya, S, supir asli dump truk dari Pamotan (KBM Toyota Dyna Dump Truk, nopol K 9380 SD), terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban pasutri meninggal dunia.
Kendaraan korban, sebuah SPM Yamaha Mio J (nopol K 6591 YN), ditemukan dalam kondisi remuk, dengan bodi patah dan mesin terbelah akibat benturan keras.
Setelah menabrak pasutri, MS sempat melarikan diri ke hutan bersama rekannya.
Dalam pers release pengungkapan kasus, tersangka mengakui kelalaian fatalnya yang menyebabkan tragedi tersebut.
"Melarikan diri karena takut di masa," ungkapnya di hadapan polisi.
MS juga mengakui bahwa ia mengendarai dump truck tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dan sedang membawa kendaraan dengan muatan kosong setelah selesai mengangkut batu gamping dari pabrik Briscone di Sragen.
Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, MS kini terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12.000.000.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kelalaian dalam berkendara, terutama tentang kewajiban memiliki SIM dan menerapkan standar keselamatan di jalan raya.
Dalam keterangannya, MS menyampaikan permintaan maaf dan mengingatkan rekan-rekannya agar tidak memaksakan diri saat mengantuk.
"Saya titip pesan driver-driver lainnya kalau ngantuk jangan dipaksakan," ujarnya.
Pihak kepolisian berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah. (*)
Editor : Nyoman Suarna