Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tim Gabungan Bongkar Jaringan Pembuat Mercon: Berawal dari Patroli Siber hingga Penangkapan Dramatis, Ancaman Hukumannya Mengerikan

Putu Mita Damayanti • Senin, 10 Maret 2025 | 13:56 WIB

Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berkolaborasi dengan Unit Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga orang.
Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga berkolaborasi dengan Unit Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga orang.

BALIEXPRESS.ID - Salatiga digemparkan dengan pengungkapan kasus peredaran obat mercon yang melibatkan tiga tersangka asal Kabupaten Semarang.

Aksi cerdik tim gabungan dari Unit Kamneg Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap jaringan ini berkat patroli siber yang mengendus aktivitas mencurigakan di media sosial.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Dimas Yoga (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan A (16).

Mereka ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan untuk transaksi COD di Taman Candran, Kota Salatiga.

Awal Terbongkarnya Jaringan Berbahaya

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dari patroli siber di Facebook Marketplace.

Tim menemukan unggahan yang mencari obat mercon, diikuti tawaran mencurigakan seharga Rp 350.000 per kilogram.

Polisi segera merespons dengan strategi undercover. Mereka menghubungi penjual dan mengatur pertemuan.

Saat Dimas Yoga muncul membawa barang bukti, petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Penggerebekan di Banyubiru: Pabrik Mercon Rumahan Terbongkar

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa tim ke rumah Rudi dan A di Ngrapah, Banyubiru.

Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan: tujuh kilogram obat mercon, 10 kilogram KCL, 10 kilogram belerang, dan satu kilogram aluminium powder siap produksi.

Ancaman Hukuman Berat

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi jaringan serupa yang beroperasi," tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang nekat memproduksi atau mengedarkan bahan peledak ilegal.

Polres Salatiga berkomitmen menjaga keamanan warga dan terus memperketat pengawasan, baik di dunia nyata maupun siber.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama. *** 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#mercon #salatiga #patroli siber