BALIEXPRESS.ID - Sebuah sindikat pemalsuan minyak goreng bermerek Sunco akhirnya dibongkar oleh kepolisian Malang! Dua pelaku utama, pasangan suami istri Suparman (60) dan Gusria Ramdhini (46), menjalankan praktik ilegal ini sejak akhir 2024 dengan modus cerdik—mengemas ulang minyak curah menjadi seolah-olah minyak premium.
Kedok Terbongkar, Konsumen Curiga dengan Kemasan Sunco
Aksi mereka terbongkar setelah seorang konsumen merasa ada yang janggal pada kemasan Sunco yang dibelinya.
Laporan itu mengarah ke UD Tiga Jaya Berkah, Karangploso, yang ternyata menerima suplai minyak palsu dari pasangan ini.
Baca Juga: GEGER!!! Mantan Ketua Ormas Ditangkap atas Dugaan Kasus Pencabulan Anak
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap fakta mengejutkan—minyak yang diklaim premium itu sebenarnya hanya minyak curah yang dikemas ulang!
Modus Licik: Minyak Curah Disulap Jadi Sunco Premium
Suparman, yang sehari-hari bekerja sebagai agen buah dan minyak curah, memanfaatkan permintaan tinggi minyak goreng bermerek untuk melancarkan aksinya.
Ia membeli minyak curah dari pemasok bernama Rusidianto seharga Rp 273 ribu per 15 kilogram, lalu mengemasnya dalam jeriken dan kardus berstiker Sunco palsu.
Bahkan, stiker Sunco dipesan khusus dari percetakan di Kota Malang, lalu ditempel pada kemasan polos agar terlihat seperti produk asli.
Baca Juga: Mudahkan Perjalanan Mudik Antarpulau, BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo!
Dengan harga jual yang lebih murah—Rp 374 ribu per karton dibanding harga asli Rp 446 ribu—para pembeli pun tergiur tanpa menyadari bahwa minyak tersebut palsu.
Perbedaan Mencolok: Sunco Asli vs Sunco Palsu
Hasil uji laboratorium menemukan perbedaan drastis antara minyak palsu dan Sunco asli:
- Warna lebih gelap dan keruh, sedangkan Sunco asli jernih kekuningan.
- Ukuran jeriken dan warna tutup berbeda dari produk resmi.
- Logo halal pada produk palsu tidak sesuai dengan yang dikeluarkan PT Musim Mas.
Pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan PT Musim Mas, selaku pemilik merek Sunco, dan memastikan bahwa produk yang diedarkan pelaku adalah 100 persen palsu.
Tak main-main, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar akibat aksi ini!
Ancaman Hukuman Berat, Masyarakat Diminta Waspada
Sejak mulai beroperasi pada Desember 2024 hingga penangkapan pada 25 Januari 2025, pasutri ini telah menjual sedikitnya 16 karton minyak palsu, meraup keuntungan sekitar Rp 300 ribu per karton.
Kini, keduanya harus bersiap menghadapi ancaman pidana berat! Mereka dijerat UU Merek dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Aparat pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli minyak goreng. Cek keaslian kemasan dan pastikan membeli dari sumber terpercaya agar tidak tertipu oleh produk ilegal! ***
Editor : I Putu Suyatra