BALIEXPRESS.ID - Gresik diguncang skandal video syur yang melibatkan mantan pegawai BUMN, PT Petrokimia Gresik, Ichlas Budhi Pratama (IBP) dan selebriti TikTok, Visca Dhea Ramdhani (VDR).
Kasus ini memasuki babak baru dengan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (26/3).
Dalam suasana tegang, IBP (37) dan VDR (27) tampak menundukkan kepala saat digiring ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik.
Baca Juga: Kepergok Masuki Rumah Warga di Renon, Pria Boyolali Kabur dan Tertidur di Atas Genteng
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), menandakan keduanya akan segera diadili usai libur panjang Idul Fitri 2025.
Bukti Kuat Jerat Hukum
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, memastikan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk persidangan.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sehingga langsung kami limpahkan berikut barang bukti," tegasnya.
Baca Juga: I Made Widiana, Pensiun Dari KadiskopUKMP Badung Tetap Kembangkan Koperasi
Tiga unit handphone, termasuk rekaman video 1 menit 34 detik yang menampilkan adegan layaknya suami istri, menjadi bukti utama.
"Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan," imbuhnya.
Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, menargetkan sidang perdana digelar April 2025.
"Hari ini Polres Gresik melimpahkan tersangka dan barang bukti. Kami targetkan, sidang perdana April nanti," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Skandal Berlapis: Perzinahan dan KDRT Menanti
Kasus ini tidak berhenti pada pornografi. IBP juga diselidiki atas dugaan perzinahan dan KDRT yang dilaporkan istrinya, POD.
"Kami akan menambahkan dakwaan perkara lain. Namun, menunggu pemeriksaan penyidik kepolisian," ungkap Bram Prima Putra.
Polisi menetapkan IBP dan VDR sebagai tersangka awal Februari lalu. Penyelidikan mengungkap video syur direkam 22 Januari 2025 di Hotel Khas, Gresik.
"Menggambarkan adegan hubungan badan layaknya suami-istri," jelas Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.
Penyidik menyita tiga handphone milik tersangka yang diduga digunakan merekam dan menyebarluaskan video tersebut.
"Kami menyita tiga handphone tersangka yang menjadi sarana memproduksi dan menyebarluaskan video," tandasnya. ***
Editor : I Putu Suyatra