Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Emosi Meledak, Pria Banting Satpam Rumah Sakit hingga Masuk ICU gara-gara Teguran Parkir

Putu Mita Damayanti • Sabtu, 12 April 2025 | 20:55 WIB
Tersangka penganiayaan satpam RS Medika Keluarga Bekasi Berat.
Tersangka penganiayaan satpam RS Medika Keluarga Bekasi Berat.

BALIEXPRESS.ID- Jagat maya dihebohkan dengan aksi brutal seorang pria berinisial AFET,25, yang tega membanting satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat, Sutiyono,39.

Pelaku melakukan tindakan kekerasan itu hanya karena ditegur soal parkir sembarangan di depan ruang IGD.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (29/3/2025). Awalnya, korban hanya menegur secara wajar karena AFET memarkir mobilnya sembarangan. 

Namun siapa sangka, teguran itu justru memicu emosi tak terkendali dari AFET.

Ia langsung mendorong dan membanting Sutiyono hingga korban tidak sadarkan diri.

Korban pun mengalami kejang-kejang parah dan harus dirawat intensif di ICU selama beberapa hari. 

Kejadian ini sontak memancing kemarahan publik yang menuntut keadilan.

Sempat dikabarkan kabur ke Pontianak, Kalimantan Barat, AFET akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (10/4/2025), saat kembali ke Jakarta. 

Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan berat, sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

“AFET telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka serius,” tegas Binsar.

AFET berdalih ke Pontianak karena urusan pribadi dan mengaku menyesal atas tindakannya, bahkan berniat bertemu korban untuk menyampaikan permintaan maaf.

Namun, pihak korban belum memberi tanggapan atas keinginan tersebut.

Kuasa hukum AFET berharap penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan, tapi kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

Kini AFET terancam dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Netizen ramai-ramai meminta keadilan untuk Sutiyono, yang hanya menjalankan tugasnya sebagai petugas keamanan. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#rumah sakit #penganiayaan #satpam