Tahanan Perempuan Diperkosa di Dalam Sel: Oknum Polisi Jadi Tersangka, Publik Terguncang
Putu Mita Damayanti• Minggu, 20 April 2025 | 00:32 WIB
ILUSTRASI
BALIEXPRESS.ID – Sebuah kasus memilukan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Seorang perempuan muda berusia 21 tahun, berinisial PW, diduga menjadi korban rudapaksa di dalam ruang tahanan—tempat yang seharusnya menjadi wilayah aman dan diawasi ketat.
Yang lebih mengejutkan, pelaku bukanlah sesama tahanan, melainkan seorang oknum anggota polisi aktif di lingkungan Polres Pacitan.
Pelaku berinisial Aiptu LC, kini resmi ditahan dan sedang diproses secara etik dan pidana oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.
Insiden memilukan ini terjadi pada 4 hingga 6 April 2025, tepatnya di ruang tahanan Mapolres Pacitan, tempat PW ditahan sejak 15 Februari karena kasus dugaan perdagangan orang.
Namun dalam masa penahanannya, PW justru menjadi korban kekerasan seksual, suatu pelanggaran berat yang membuat publik geram dan menuntut keadilan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya proses hukum terhadap Aiptu LC.
"Selama satu minggu terakhir, Aiptu LC telah ditahan di tempat khusus. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan," ungkap Jules pada Sabtu (19/4/2025).
Menurutnya, oknum tersebut terancam sanksi tegas, mulai dari sidang etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), serta hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku.
"Proses penyidikan terus berjalan. Yang bersangkutan akan segera disidangkan. Tak menutup kemungkinan dijatuhi PTDH dan sanksi hukum lainnya," tambahnya.
Kasus ini sontak menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.
Di tengah upaya reformasi dan peningkatan kepercayaan publik, peristiwa seperti ini dinilai mencoreng citra dan menambah luka lama masyarakat terhadap praktik-praktik kekerasan dalam sistem hukum.
Desakan untuk penegakan hukum secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu pun bergema dari berbagai kalangan.
Publik menanti, apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kembali hanya menjadi sorotan sesaat tanpa perubahan nyata. ***