BALIEXPRESS.ID – Seorang pria asal Wonosobo, Triyono alias Bejo (42), yang berprofesi sebagai buruh harian harus berurusan dengan hukum setelah nekat menembak seorang pelajar menggunakan senjata jenis airgun di sebuah kafe.
Aksinya membuat geger pengunjung dan menyebabkan korban mengalami luka di bagian pinggang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat sore, 4 April 2025, di Café Shaka, yang terletak di Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran.
Saat itu, korban, Abid Bagus Pratama (15), sedang bersantai bersama keluarganya usai memperbaiki kolam ikan.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan, Triyono datang dari arah parkiran dalam keadaan marah, lalu tiba-tiba melepaskan tembakan ke arah korban dan beberapa orang lain di teras bawah kafe.
“Satu peluru gotri emas kaliber 6 mm mengenai pinggang belakang korban dan menyebabkan luka lebam. Beberapa tembakan lainnya juga merusak meja dan kursi,” ungkap Arif dalam konferensi pers.
Tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Tim Resmob Polres Wonosobo langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya di wilayah Banyuurip, Purworejo.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu pucuk airgun, amunisi gotri, sepeda motor tanpa surat-surat, serta surat izin senjata yang telah kedaluwarsa. Saat ini, Triyono ditahan di Mapolres Wonosobo.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukuman maksimal adalah 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp72 juta.
“Penyidikan masih berlangsung dan akan segera kami koordinasikan berkas perkaranya dengan pihak kejaksaan. Kami imbau masyarakat tidak sembarangan menggunakan senjata, termasuk airgun, tanpa izin resmi,” tutup Arif. (*)
Editor : Nyoman Suarna