Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Terima Ditagih Utang, Pria Ini Malah Cekik dan Acungkan Celurit Petugas Bank

I Made Mertawan • Selasa, 13 Mei 2025 | 14:13 WIB
Tersangka RY saat diringkus petugas kepolisian. Tersangka sempat kabur hingga akhirnya, ia pulang Sabtu (3/5). Kepulangannya itulah, yang membuatnya berhasil diamankan.
Tersangka RY saat diringkus petugas kepolisian. Tersangka sempat kabur hingga akhirnya, ia pulang Sabtu (3/5). Kepulangannya itulah, yang membuatnya berhasil diamankan.

BALIEXPRESS.ID – Pria berinisial RY,44, warga Dusun Sumber, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan hukum. 

Ia ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap petugas penagih utang dari Bank Mekaar.

Insiden ini terjadi di rumah pelaku pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban berinisial AT,19, warga Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, yang bekerja sebagai juru tagih  datang ke rumah RY untuk menagih cicilan.

Namun, bukannya menerima dengan baik, pelaku justru naik pitam dan menyerang korban.

Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, pelaku mencekik leher korban yang saat itu sedang duduk di kursi ruang tamu.

Pelaku kemudian memukul bagian mulut korban menggunakan tangan kirinya.

Tak hanya itu, RY bahkan sempat mengambil senjata tajam jenis celurit dari bagian belakang rumah dan mengacungkannya ke arah korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang kaki pelaku, lalu lari keluar rumah karena ketakutan saat pelaku mengacungkan celurit.

Pelaku sempat hendak mengejar korban, namun keburu dicegah oleh istrinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan trauma atas insiden tersebut.

"Korban sampai ketakutan dan menderita sakit pada bagian bibir," ungkap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi. 

Tidak terima atas perlakuan itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Grati.

Petugas sempat kesulitan karena pelaku melarikan diri pasca kejadian.

Namun, setelah beberapa hari menghilang, RY akhirnya kembali ke rumah pada Sabtu (3/5/2025) dan langsung diamankan oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP mengenai ancaman dengan kekerasan.

Kini, RY mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#pasuruan #penganiayaan