BALIEXPRESS.ID – Dua perempuan asal Kedung Anyar, Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keduanya berinisial P alias I dan STR alias S. Penetapan tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya usai pemeriksaan intensif.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, membenarkan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan.
"Tersangka inisial P (I) dan S (STR) sudah ditahan. Keduanya adalah perempuan," ungkap Rina pada Senin (2/6).
Sementara itu, Kanit PPA Iptu Edi Octavianus Mamoto menjelaskan, proses penahanan terhadap kedua tersangka telah dilakukan sejak Minggu malam (1/6).
Selain itu, suami dari tersangka P, yang berinisial FH, juga turut diproses oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Penahanan dilakukan sejak kemarin malam. Untuk FH, penanganannya oleh Satresnarkoba karena kasus berbeda," ujar Edi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus TPPO ini.
Sebelumnya, empat orang diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar II, Sawahan, Surabaya, pada Sabtu (31/5).
Mereka adalah NS (47) asal Nganjuk, YY (22) asal Cirebon, S laki-laki asal Sumenep, dan MF laki-laki asal Cirebon. Keempatnya disebut dijanjikan pekerjaan di Malaysia dan Batam.
Polisi juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yaitu dua perempuan berinisial I dan L serta seorang pria berinisial IZ.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (*)
Editor : Nyoman Suarna