Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KPK Bongkar Modus Korupsi Izin Kerja TKA Sejak 2012, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Putu Mita Damayanti • Minggu, 15 Juni 2025 | 02:18 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

BALIEXPRESS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik korupsi dalam pengurusan izin kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) telah teridentifikasi sejak tahun 2012.

Temuan tersebut merupakan hasil kajian mendalam dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK terhadap sistem layanan perizinan mempekerjakan TKA yang saat itu dikenal sebagai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada 2012, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kini menjadi Kementerian Ketenagakerjaan.

Rekomendasi tersebut mencakup penutupan celah diskresi yang rentan disalahgunakan, pembangunan sistem layanan satu pintu (one stop service), serta penguatan pengawasan internal dan sistem teknologi informasi guna menjamin transparansi dan efisiensi layanan.

“Ironisnya, pola dan celah yang dulu telah kami identifikasi kini muncul kembali dalam modus dugaan korupsi yang sedang kami tangani,” kata Budi pada Jumat (13/6) di Jakarta.

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam proses tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker.

Delapan tersangka itu antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dari hasil penyidikan, diketahui para tersangka telah mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2019 hingga 2024.

Modus pemerasan dilakukan dengan mempersulit proses penerbitan RPTKA yang merupakan dokumen wajib agar TKA bisa bekerja di Indonesia.

Tanpa RPTKA, izin kerja dan tinggal TKA tidak dapat diterbitkan, yang berakibat denda Rp1 juta per hari.

Situasi ini dimanfaatkan oknum Kemenaker untuk meminta uang dari pemohon agar proses dipercepat.

Lebih lanjut, KPK juga menyebutkan bahwa indikasi praktik korupsi ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan beberapa menteri sebelumnya, yakni Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

“Kami akan melakukan mitigasi secara paralel, baik dari sisi penindakan maupun perbaikan sistem tata kelola perizinan TKA secara komprehensif,” ujar Budi.

Ia juga menegaskan bahwa KPK mendorong semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik transaksional.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi serta memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan, khususnya terkait pengelolaan TKA yang kerap menjadi celah korupsi sistemik. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#korupsi #tka #kpk #pengurusan izin