Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasutri di Arut Selatan Diciduk Satnarkoba, Sabu 20 Gram Disembunyikan di Toilet Lanting

Putu Mita Damayanti • Minggu, 6 Juli 2025 | 01:44 WIB
 
NARKOBA: HP (27) dan NI (29), pasangan pengedar sabu yang ditangkap di sebuah rumah terapung (lanting) Sungai Arut, Kelurahan Baru, diamankan di Mapolres Kobar.
NARKOBA: HP (27) dan NI (29), pasangan pengedar sabu yang ditangkap di sebuah rumah terapung (lanting) Sungai Arut, Kelurahan Baru, diamankan di Mapolres Kobar.

 
BALIEXPRESS.ID – Sepasang suami istri, HP (27) dan NI (29), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah digerebek aparat Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (3/7/2025).
 
 
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah terapung (lanting) yang berada di aliran Sungai Arut.
 
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,11 gram yang disimpan di dalam sebuah tas hitam yang tergantung di toilet lanting tersebut. 
 
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, isolasi, dan dua pak plastik klip kosong.
 
 
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh baik terhadap badan pelaku maupun setiap ruangan di lanting.
 
“Barang bukti sabu kami temukan di toilet dalam sebuah tas warna hitam. Saat diperiksa, terdapat satu paket sabu seberat 20,11 gram. Pasutri tersebut mengakui semua barang bukti merupakan milik mereka,” ungkap Kapolres, Jumat (4/7/2025).
 
 
Usai diamankan, kedua pelaku dibawa menggunakan speedboat ke dermaga Polair Polres Kobar. 
 
Kehadiran mereka dengan tangan diborgol sempat menarik perhatian warga sekitar yang tengah bersantai di sekitar dermaga.
 
Saat ini, HP dan NI telah diamankan di Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
 
 
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara menanti mereka,” tegas AKBP Priyo. (*) 
Editor : I Dewa Gede Rastana
#sabu #narkoba #digerebek aparat #suami istri