BALIEXPRESS.ID – Seorang wanita lanjut usia alias nenek-nenek berinisial Z (62) ditangkap polisi saat membesuk suaminya di Rutan Polres Rokan Hulu, Kamis (10/7) pagi.
Z datang sekitar pukul 10.34 WIB dengan membawa kantong kresek putih berisi makanan.
Namun, gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Baca Juga: Hendak Pamit Kerja, Suami Pergoki Istri di Atas Kasur dengan Oknum Kadus: Begini Reaksi Suaminya
Benar saja, dari dalam plastik tersebut, ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram yang disembunyikan di antara dua bungkus roti.
“Barang bukti dibungkus plastik klip bening dan diselipkan di makanan."
"Rencananya akan diberikan kepada suaminya yang merupakan tahanan kasus narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH, Jumat (11/7).
Suami Z, berinisial I (68), juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan menjadi pihak penerima sabu tersebut.
Baca Juga: Nah Khan! Diduga Mengantuk, Pengemudi Tabrak Pembatas Jalan: Begini Kronologinya
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Repelita menegaskan, pengungkapan ini berkat kejelian petugas jaga yang mencurigai gelagat Z.
Pemeriksaan urine terhadap Z juga telah dilakukan untuk mendalami keterlibatannya lebih lanjut.
Baca Juga: Sekaa Gong Wira Agra Kusuma Tampilkan Fragmen Sejarah Desa Blahkiuh di GKD PKB 2025
“Ini jadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba membawa narkoba ke dalam rutan. Kami tidak akan kompromi,” tegasnya.
Saat ini, Z telah diamankan di ruang tahanan Polres Rohul untuk menjalani proses hukum lanjutan. (*)
Editor : Nyoman Suarna