BALIEXPRESS.ID – Polemik seputar kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali mencuat setelah pemberitaan berjudul “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan” yang tayang di Kompas.com pada 15 Juli 2025. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PT Jawa Pos menyampaikan hak jawab resmi sekaligus meluruskan informasi berdasarkan bukti dan dokumen yang dimiliki klien mereka.
Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M, selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa Jawa Pos selalu menjunjung tinggi semangat dialog dan penyelesaian secara damai dalam menghadapi persoalan hukum.
"Jawa Pos sebagai perusahaan nasional tidak akan terlibat dalam perdebatan tanpa dasar yang berujung pada debat kusir," tegas Daniel dalam surat hak jawab yang diterima redaksi.
Menurut Daniel, bukti-bukti otentik terkait kepemilikan Jawa Pos terhadap PT DNP sangat jelas dan terdokumentasi sejak awal berdirinya perusahaan tersebut. Beberapa poin penting yang diungkapkan antara lain:
- Laporan RUPS tahun 1991 dan 1992 menyebutkan rencana kerjasama dan penyertaan modal PT Jawa Pos dalam pendirian media Mingguan Dharma Nyata.
- Laporan Keuangan 1992 yang diaudit oleh Paul Lembong & Rekan mencatat investasi saham Jawa Pos di PT DNP secara tegas.
- Tanda terima pembayaran saham PT DNP yang mencantumkan "Telah diterima dari Jawa Pos", serta didukung oleh rekening koran perusahaan yang sesuai dengan nominal pembayaran.
- Lembar pembagian laba (dividen) PT DNP menunjukkan adanya pembayaran kepada Jawa Pos, ditandatangani oleh Dahlan Iskan.
- Akta otentik yang dibuat langsung oleh Dahlan Iskan dan Nany Widjaja, menyatakan bahwa seluruh dana untuk PT DNP berasal dari Jawa Pos, sehingga secara hukum pemilik sah saham adalah PT Jawa Pos.
- Baca Juga: APES! Jemput Tamu, Ban Mobil Raib Dicuri di Parkir Bandara Ngurah Rai, Polres Bergerak
"Dokumen ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga ditandatangani oleh pihak yang kini mempermasalahkan kepemilikannya," ungkap Daniel.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa dinamika hukum yang tengah terjadi merupakan bagian dari ikhtiar untuk mencari kejelasan dan kebenaran. Pihak Jawa Pos disebut tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Kami berkomitmen untuk mengikuti proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi yang berwenang," pungkasnya. ***
Editor : Nyoman Suarna