Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pinjam Motor untuk Restorasi, Pemuda Solo Malah Gelapkan Suku Cadang

Putu Mita Damayanti • Minggu, 24 Agustus 2025 | 02:46 WIB
Pemuda asal Solo gelapkan motor rekannya dan akhienya ditahan kepolisian.
Pemuda asal Solo gelapkan motor rekannya dan akhienya ditahan kepolisian.

BALIEXPRESS.ID – Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat di Kota Bengawan. Seorang pemuda berinisial TKP (21), warga Baluwarti, Pasar Kliwon, ditangkap polisi usai terbukti membongkar dan menjual suku cadang sepeda motor milik temannya sendiri.

Peristiwa bermula pada Januari 2025 ketika korban mempercayakan sepeda motor Yamaha V110C warna hitam dengan nomor polisi L 4769 DH kepada tersangka untuk diperbaiki.

Alih-alih melakukan restorasi, motor yang semula utuh itu justru ditelantarkan di rumah TKP.

Selama dua bulan, pelaku secara bertahap melepas berbagai komponen penting. Beberapa di antaranya dipasang ke motor pribadinya, sementara sisanya dijual lewat media sosial dengan sistem COD (cash on delivery). 

“Komponen yang dilepas antara lain velg, sokbreker, CDI, knalpot, hingga perangkat kelistrikan. Ada yang dipakai, ada juga yang dijual murah lewat Facebook. Alasannya karena faktor ekonomi,” ungkap Wakapolresta Solo AKBP Sigit, Jumat (22/8/2025).

Polisi menyebut, sebagian barang hasil penggelapan sudah sempat terjual. Beberapa komponen yang dilepas di antaranya pengereman depan set original F1Z seharga Rp150 ribu yang dijual di Pasar Grogol, Sukoharjo, serta sokbreker tabung merek Faseback yang dilepas Rp250 ribu di rumahnya.

Tidak berhenti di situ, pada Mei 2025, motor pribadi milik TKP yang telah dipasangi sejumlah komponen curian justru ikut dijual kepada orang lain.

Hal tersebut membuat kerugian korban semakin besar karena motor asli tidak lagi bisa dikembalikan seperti semula.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan kerangka asli Yamaha V110C serta mesin/crankcase. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Solo. 

 

“Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini dia ditahan di Rutan Polresta Solo,” tegas AKBP Sigit.

Sempat menghilang setelah kasus ini dilaporkan, TKP akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pasar Kliwon pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kerabatnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyesal dan beralasan tindakannya dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.

“Saya khilaf. Hasil penjualan tidak banyak, paling ratusan ribu per komponen. Tapi karena dilakukan terus, akhirnya kerugiannya jadi jutaan rupiah,” ucap TKP.

Polisi masih menelusuri keberadaan komponen lain yang sempat dijual. Pembeli barang hasil penggelapan kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi untuk memperkuat proses hukum.

AKBP Sigit menegaskan kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada.

“Jangan mudah meminjamkan kendaraan, apalagi dalam jangka waktu lama. Kepercayaan bisa saja disalahgunakan dan menimbulkan kerugian besar,” pungkasnya. (*) 

 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#Gelapkan #suku cadang #kendaraan #solo #pemuda