BALIEXPRESS.ID- Polisi mengungkap kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra,19.
Korban ditemukan tewas di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (26/8/2025) sore.
Teman dekat korban, Radiet Adiansyah,20, mahasiswa asal Sumbawa, ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya RA kami posisikan sebagai korban. Namun setelah gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (20/9/2025).
Kasatreskrim AKP Punguan Hutahaean menambahkan, motif pembunuhan diduga dipicu penolakan korban ketika pelaku berusaha memaksanya berhubungan intim.
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lecet pada bagian kemaluan korban. “Korban menolak, sehingga tersangka marah,” ungkap Punguan.
Radiet bahkan sempat menyusun skenario palsu dengan berpura-pura menjadi korban perampokan bersama korban.
Namun, bukti dan hasil penyidikan justru mengarah padanya sebagai pelaku tunggal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, perhiasan, laptop milik korban.
Ada juga sepeda motor dan pakaian pelaku, serta sebilah bambu, batu berlumur darah, hingga pasir pantai bercak darah.
Radiet dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan