BALIEXPRESS.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok tercoreng setelah seorang sopir berinisial A ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir penyalur makanan bergizi itu diduga nyambi menjadi kurir sabu di wilayah Depok dan sekitarnya.
Penangkapan sopir MBG tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap jajaran Polsek Tajurhalang di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor.
Kasus Terungkap dari Penangkapan Penjual Pecel Lele
Dikutip dari Radar Depok (Jawa Pos Group), kasus ini bermula saat tim Opsnal Polsek Tajurhalang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Citayam.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial D yang sehari-hari berjualan pecel lele. D ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kebun kosong pada dini hari.
Dari hasil pemeriksaan terhadap D, polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada A, sopir Program Makan Bergizi Gratis di Depok.
Sopir MBG Ditangkap di Pancoranmas Depok
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan penangkapan terhadap A yang dilakukan di kawasan Mampang, Pancoranmas, Kota Depok.
“Iya betul, kami menangkap sopir MBG berinisial A di kawasan Mampang, Pancoranmas. Yang bersangkutan diduga nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu dan juga pemakai,” ujar AKP Made Budi, Rabu (13/5).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,03 gram.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,03 gram,” ungkapnya.
Polisi Buru Pemasok Sabu
Saat ini polisi masih mendalami peran A dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Selain diduga sebagai pengguna, A juga disinyalir aktif membantu mengedarkan sabu di wilayah Depok.
Petugas kini memburu pemasok utama narkoba yang diduga menyuplai barang haram kepada A dan D. Polisi mengklaim telah mengantongi identitas bandar tersebut.
“Barang tersebut didapat dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” tambah AKP Made Budi.
Akibat perbuatannya, A kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara berat.
Editor : I Putu Suyatra