Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Anak Agung Gde Agung Mundur dari Bacalon DPD RI 2024

I Dewa Gede Rastana • Senin, 6 Februari 2023 | 05:19 WIB
MUNDUR : Anak Agung Gde Agung saat menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI kepada Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jbeberpa waktu lalu. (Istimewa)
MUNDUR : Anak Agung Gde Agung saat menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI kepada Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jbeberpa waktu lalu. (Istimewa)
DENPASAR, BALI EXPRESS – Anak Agung Gde Agung yang merupakan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024 menyampaikan pernyataan pengunduran diri dari bacalon. Pasalnya mantan Bupati Badung ini akan fokus untuk menjalani sebagai penglingsir Puri Ageng Mengwi.

 

Hal tersebut terungkap dalam surat pernyataannya yang ditandatangani pada Minggu (5/2). “Dengan ini menyatakan bahwa, saya tidak melanjutkan lagi proses tahapan pencalonan selaku bakal calon anggota DPD RI 2024,” jelasnya dalam surat tersebut.

 

Dalam kesempatan tersebut diungkapkan juga berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal sejumlah 2.416 dengan status akhir memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Bali. Pengunduran dirinya itu karena memenuhi permintaan angga puri, agar lebih fokus menjalankan swadharma selaku penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi serta kebudayaan.

 

“Sebelum mengakhiri pernyataan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pendukung atau simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya. KPU Provinsi Bali atas kerjasamanya yang sangat baik selama ini dan sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan,” paparnya dalam surat pernyataan tersebut.

 

Sebelumnya, syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI, Anak Agung Gde Agung telah diserahkan ke KPU Provinsi Bali, pada akhir Desember 2022 lalu. Ia pun berencana melanjutkan memperjuangkan Undang-Undang Bahasa Daerah. Mengingat sejauh ini di Indonesia belum ada guru bahasa daerah, termasuk di Bali. Disebutkan bahwa selama ini guru bahasa daerah di sekolah-sekolah diajar oleh guru kesenian, guru agama, dan guru bidang lainnya.

 

Termasuk akan ikut memperjuangan Undang-Undang Pariwisata yang direvisi oleh Kementerian Pariwisata RI. Apalagi, dirinya menjadi salah satu tim perumusnya. Di samping juga memperjuangkan perubahan UU Nomor 64 Tahun 1958. Editor : I Dewa Gede Rastana
#Puri Ageng Mengwi #dari Bacalon DPD RI 2024 #Anak Agung Gde Agung #mundur #penglingsir puri mengwi