Hal tersebut terungkap dalam surat pernyataannya yang ditandatangani pada Minggu (5/2). “Dengan ini menyatakan bahwa, saya tidak melanjutkan lagi proses tahapan pencalonan selaku bakal calon anggota DPD RI 2024,” jelasnya dalam surat tersebut.
Dalam kesempatan tersebut diungkapkan juga berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal sejumlah 2.416 dengan status akhir memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Bali. Pengunduran dirinya itu karena memenuhi permintaan angga puri, agar lebih fokus menjalankan swadharma selaku penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat, tradisi serta kebudayaan.
“Sebelum mengakhiri pernyataan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pendukung atau simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya. KPU Provinsi Bali atas kerjasamanya yang sangat baik selama ini dan sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan,” paparnya dalam surat pernyataan tersebut.
Sebelumnya, syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI, Anak Agung Gde Agung telah diserahkan ke KPU Provinsi Bali, pada akhir Desember 2022 lalu. Ia pun berencana melanjutkan memperjuangkan Undang-Undang Bahasa Daerah. Mengingat sejauh ini di Indonesia belum ada guru bahasa daerah, termasuk di Bali. Disebutkan bahwa selama ini guru bahasa daerah di sekolah-sekolah diajar oleh guru kesenian, guru agama, dan guru bidang lainnya.
Termasuk akan ikut memperjuangan Undang-Undang Pariwisata yang direvisi oleh Kementerian Pariwisata RI. Apalagi, dirinya menjadi salah satu tim perumusnya. Di samping juga memperjuangkan perubahan UU Nomor 64 Tahun 1958. Editor : I Dewa Gede Rastana