TABANAN, BALI EXPRESS- Hingga batas akhir masa penerimaan perbaikan berkas verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Tabanan, tercatat ada satu partai politik (parpol) di Tabanan yang tidak menyetorkan data perbaikannya ke KPU.
Komisioner KPU Tabanan, Divisi Penyelenggaraan Pemilu Ni Luh Made Sunadi menyebutkan parpol tersebut adalah Partai Ummat. Sehingga hanya 16 parpol di Tabanan yang sudah melakukan perbaikan berkas.
“Hingga batas akhir waktu perbaikan pada Minggu 9 Juli 2023 pukul 00.00 Wita, dari Partai Ummat tidak ada konfirmasi untuk melakukan perbaikan atau datang ke kantor. Namun sebelumnya sempat bilang mau menyerahkan berkas dan meminta kami untuk menunggu hingga pukul 21.00 Wita,” jelas Sunadi ditemui Senin 10 Juli 2023.
Dilanjutkan Sunadi, Partai Ummat menyetorkan 20 nama bacaleg. Semuanya perempuan untuk mewakili empat daerah pemilihan (Dapil). Kabupaten Tabanan memiliki empat dapil dengan total 40 kursi di DPRD. (*)
Editor : I Made Mertawan