Harapan ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan napi maju caleg.
"Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip dari jawapos Kamis (31/8).
Menurut Firli, masyarakat pemilih perlu tahu status caleg yang ikut dalam pemilu.
Hal ini akan menjadi pertimbangan pemilih sebelum memutuskan pilihannya.
"Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," ucap Firli.
Mengacu pada UU Pemilu sambung Firli Bahuri, salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
Nah, MK dalam gugatan uji materi UU tesebut memutuskan diantaranya bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.
Pertama, telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
Kedua, yang bersangkutan menyampaikan ke KPU telah menjalani pidana.
Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
"Disinilah pentingnya bagi pemilih, masyarakat tidak hanya sekadar memilih calon tapi turut serta turut mengawasi dan memilih calon-calonnya yang berintegritas,”pungkas Firli Bahuri. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express